LEBAK|Portalinformasinusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak. Namun, di tengah upaya tersebut, pelanggaran oleh sejumlah kendaraan tambang masih ditemukan di lapangan.
Selain melakukan pengawasan rutin, Dishub Kabupaten Lebak juga terus menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan tambang maupun para pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas.
Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Abdul Rojak, mengatakan pengawasan di lapangan akan lebih efektif apabila didukung dengan keberadaan posko pemantauan permanen yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu mempertimbangkan penyediaan posko pemantauan terpadu di sejumlah titik strategis yang selama ini menjadi jalur utama kendaraan angkutan tambang
“Apabila tersedia posko pemantauan permanen yang melibatkan seluruh stakeholder, tentu pengawasan akan lebih efektif dan respons terhadap pelanggaran bisa dilakukan lebih cepat. Ini menjadi salah satu kebutuhan agar pengendalian kendaraan bertonase besar semakin optimal,” ujar Abdul Rojak.
Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Kabupaten Lebak telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang. Dalam regulasi tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari.
Sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Bupati Lebak juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta meminimalkan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase besar
Meski demikian, Dishub mengakui masih terdapat kendaraan angkutan tambang yang diduga melanggar ketentuan jam operasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan masih memerlukan penguatan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan pengawasan di lapangan, serta dukungan fasilitas berupa posko pemantauan terpadu, Dishub Kabupaten Lebak berharap penegakan aturan pembatasan jam operasional angkutan tambang dapat berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, meningkatkan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan, menciptakan ketertiban lalu lintas, sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Lebak agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.

















