Example floating
Example floating

SDN 3 Aweh Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, LSM Abdi Gema Perak: Layak Menjadi Contoh bagi Sekolah Lain

Screenshot 20260803 162553 ChatGPT
spanduk 120x600

LEBAKportalinformasinusantara.com,- Komitmen menciptakan lingkungan sekolah yang sehat terus ditunjukkan SDN 3 Aweh, Kabupaten Lebak, dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat sekolah dari bahaya paparan asap rokok.

Sebagaimana diketahui, asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, sekitar 400 di antaranya bersifat racun dan sedikitnya 69 jenis merupakan zat karsinogenik yang dapat memicu berbagai penyakit serius, seperti kanker, penyakit jantung, stroke, hingga gangguan pada kehamilan dan janin.

logo

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta lokasi lainnya yang ditetapkan.

Di Kabupaten Lebak, ketentuan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala SDN 3 Aweh, Eli Imron, S.Pd., mengatakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

“Kami merasa kebijakan ini sangat penting untuk diterapkan agar udara di lingkungan sekolah tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, baik peserta didik, guru, tenaga kependidikan, maupun para tamu yang datang. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan contoh perilaku hidup sehat kepada anak-anak sejak dini,” ujar Eli Imron di sela-sela aktivitas kerjanya.

Menurutnya, keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran bersama dari seluruh warga sekolah serta para orang tua siswa.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak, Marpausi, memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan SDN 3 Aweh. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kesehatan generasi muda.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada SDN 3 Aweh yang telah berkomitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Langkah seperti ini masih sangat jarang ditemukan, padahal sekolah merupakan tempat yang harus benar-benar steril dari paparan asap rokok karena di dalamnya terdapat anak-anak yang perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” kata Marpausi.

Ia menambahkan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, mulai dari kepala sekolah, para guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

“Peraturan tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kesadaran dan komitmen bersama. Oleh karena itu, kami berharap apa yang dilakukan SDN 3 Aweh dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Lebak untuk menerapkan kebijakan serupa demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari asap rokok,” tambahnya.

Marpausi juga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 sehingga budaya hidup sehat dapat semakin tumbuh di lingkungan pendidikan.

Dengan diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok di SDN 3 Aweh, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan sekolah semakin meningkat dan menjadi bagian dari pendidikan karakter bagi para peserta didik sejak usia dini.

Penulis: Marpausi

Editor: Yudistira

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *