LEBAK — Perkara dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polda Banten.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak, memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Banten yang menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2026), Acep menilai penyelesaian perkara melalui RJ merupakan langkah yang patut diapresiasi, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Acep.
Tegaskan Ketua DPRD Lebak Tidak Pernah Memerintahkan Penculikan
Acep juga kembali menegaskan posisi hukum kliennya terkait perkara tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan penculikan terhadap korban.
Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, tindakan tersebut merupakan inisiatif dari para pelaku.
“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut. Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku yang sudah gerah melihat kelakuan korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua DPRD Lebak dengan bahasa yang kurang sopan,” ungkapnya.
Acep menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan fakta serta proses hukum yang telah berjalan.
Tanggapi Isu Pemberian Sejumlah Uang kepada Korban
Selain persoalan dugaan penculikan, Acep juga menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara.
Ia menjelaskan bahwa proses Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten, berdasarkan keterangannya, berlangsung antara korban dan para pelaku, sementara Ketua DPRD Lebak disebut hanya berkedudukan sebagai saksi.
“Jadi begini, Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” jelas Acep.
Menurut Acep, apabila dalam proses perdamaian tersebut terdapat pemberian uang dari pihak pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian, hal tersebut menurutnya merupakan bagian yang dapat terjadi dalam proses penyelesaian perkara secara restoratif.
“Kalaupun dalam proses Restorative Justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum, karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi atau ganti rugi,” katanya.
Atas dasar itu, Acep meminta agar isu mengenai pemberian uang tersebut tidak kembali dipersoalkan tanpa melihat keseluruhan konteks proses Restorative Justice yang telah dilakukan.
Apresiasi Pendekatan Ultimum Remedium Polda Banten
Lebih lanjut, Acep kembali memberikan apresiasi kepada Polda Banten karena dinilai mengedepankan pendekatan ultimum remedium dalam penyelesaian perkara.
Menurutnya, pemidanaan semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian melalui mekanisme perdamaian atau Restorative Justice tidak dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas Ultimum Remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” tutur Acep.
Ia menambahkan, tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir melalui proses persidangan di pengadilan. Menurutnya, sepanjang mekanisme penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum, pendekatan restoratif dapat menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan suatu perkara.
“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.
Redaksi portalinformasinusantara.com
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai tidak adanya perintah penculikan, status pihak-pihak dalam perkara, serta proses Restorative Justice dalam berita ini merupakan keterangan dari Acep Saepudin selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak. Redaksi tidak mengubahnya menjadi kesimpulan hukum dan tetap menempatkan pernyataan tersebut sebagai keterangan narasumber.











