Example floating
Example floating
Blog  

Satlantas Polres Lebak Gencarkan Penertiban Truk Pasir Pelanggar Aturan, Edukasi Diutamakan Sebelum Penindakan

Screenshot 2026 07 31 15 49 23 63 96b26121e545231a3c569311a54cda96
spanduk 120x600

LEBAK| PORTALINFORMASINUSANTARA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk pengangkut pasir basah yang beroperasi tidak sesuai ketentuan jam operasional maupun melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas kendaraan angkutan tambang. Selain dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, operasional truk di luar ketentuan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur akibat beban muatan yang berlebih.

logo

Dalam salah satu kegiatan patroli dan penertiban di wilayah Rangkasbitung, petugas menghentikan sebuah truk pengangkut pasir basah. Pengemudinya, Wineng Kris Malik, mengaku sedang membawa muatan pasir dari kawasan Maas Citra menuju Cijamat.

“Saya membawa muatan pasir basah dari Maas Citra menuju Cijamat, Pak,” ujar Wineng kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supriadi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurutnya, operasi penertiban dilaksanakan sedikitnya tiga kali setiap pekan dengan fokus terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan, baik mengenai jam operasional maupun aturan keselamatan berkendara.

“Kegiatan ini merupakan penertiban rutin yang kami laksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam seminggu. Langkah ini kami ambil karena banyaknya keluhan dan komplain dari masyarakat mengenai operasional truk angkutan pasir,” ujar Ipda Asep.

Ia menegaskan bahwa Satlantas lebih mengutamakan langkah persuasif melalui edukasi kepada pengemudi sebelum melakukan penindakan hukum.

Pengemudi yang baru pertama atau kedua kali melakukan pelanggaran akan diberikan teguran dan pembinaan. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang hingga tiga kali, kepolisian akan memberikan sanksi berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau baru sekali atau dua kali melanggar, kami berikan teguran dan edukasi. Tetapi apabila sudah tiga kali melakukan pelanggaran, tentu akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.

Ipda Asep juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembatasan jam operasional angkutan tambang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian. Menurutnya, aturan tersebut menjadi domain Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan bersama satuan tugas terkait, sementara Kepolisian melakukan pendampingan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi langkah tersebut, aktivis Lebak Sapnudi mengapresiasi upaya Satlantas Polres Lebak yang dinilai responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Satlantas Polres Lebak yang terus melakukan penertiban terhadap truk angkutan pasir. Semoga kegiatan ini dilakukan secara konsisten dan mendapat dukungan dari seluruh pihak, sehingga aturan jam operasional benar-benar dipatuhi demi keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sapnudi.

Satlantas Polres Lebak mengimbau seluruh perusahaan tambang, pemilik armada, maupun pengemudi truk agar mematuhi ketentuan jam operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dalam pengangkutan material. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Screenshot 2026 07 31 15 49 23 63 96b26121e545231a3c569311a54cda96

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *