Example floating
Example floating
Blog  

Aturan Sudah Jelas, Kini Saatnya Forkopimda Lebak Tegas Menertibkan Truk Bertonase Besar

Screenshot 2026 08 04 17 10 59 01 96b26121e545231a3c569311a54cda96
spanduk 120x600

Oleh: Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara

Kabupaten Lebak merupakan daerah yang terus berkembang. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan aktivitas pertambangan menjadi bagian dari roda perekonomian yang tidak dapat dihindari. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

logo

Beberapa waktu terakhir, masyarakat masih sering menyaksikan truk pengangkut pasir, tanah, maupun material tambang bertonase besar melintas pada jam-jam yang seharusnya dilarang. Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan lalu lintas, melainkan menyangkut wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.

Pemerintah Kabupaten Lebak sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang melalui Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025. Kebijakan tersebut membatasi operasional kendaraan angkutan tambang pada malam hari sebagai langkah mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta melindungi pengguna jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas harus menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif.

Sebagai Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, saya berpandangan bahwa persoalan ini tidak akan terus berulang apabila seluruh pemangku kepentingan menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara maksimal.

Forkopimda Kabupaten Lebak harus menjadi motor penggerak dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif. Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional angkutan barang. Satlantas Polres Lebak memiliki fungsi penegakan hukum di jalan raya. Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan pengawasan terhadap dampak aktivitas angkutan terhadap lingkungan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh kebijakan yang diterbitkan benar-benar dijalankan.

Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar operasi sesaat setelah muncul keluhan masyarakat atau setelah terjadi kecelakaan. Yang diperlukan adalah langkah preventif yang dilakukan secara rutin, terukur, dan berkelanjutan. Patroli gabungan, pemeriksaan kendaraan, pengawasan di jalur-jalur utama, hingga pemberian sanksi kepada pelanggar harus menjadi agenda tetap, bukan kegiatan insidental.

Apabila kendaraan bertonase besar masih bebas melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. Sebab aturan yang tidak ditegakkan hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Lebih jauh lagi, aktivitas kendaraan bertonase besar yang tidak terkendali berdampak langsung terhadap kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga membebani keuangan negara akibat tingginya biaya pemeliharaan infrastruktur.

Saya juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan mana pun. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pemilik usaha, kedekatan politik, maupun kepentingan ekonomi tertentu. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

BARALAK Nusantara akan terus mengawal implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Kami berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.

Saya mengajak seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Lebak untuk menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya baru bertindak. Penegakan aturan harus dimulai hari ini, dilakukan secara konsisten, dan diawasi secara terbuka agar masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

Hukum yang ditegakkan dengan konsisten akan melahirkan ketertiban. Sebaliknya, pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik. Kabupaten Lebak membutuhkan keberanian untuk menegakkan aturan, karena keadilan hanya dapat diwujudkan melalui kepastian hukum yang berlaku bagi semua tanpa pengecualian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *