PORTALINFORMASINUSANTARA.COM | INVESTIGASI
BANTEN – Dugaan masih beroperasinya jaringan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang.
Somasi tersebut disampaikan setelah AMMCB mengaku menerima berbagai informasi dan pengaduan masyarakat dari wilayah Banten Selatan mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penelusuran awal yang dilakukan organisasi tersebut, muncul dugaan adanya seorang warga binaan berinisial ILHAM yang diduga masih memiliki peran dalam mengendalikan peredaran narkotika meskipun sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I A Tangerang.
AMMCB menyebut modus yang diduga digunakan adalah komunikasi melalui telepon genggam untuk menerima pesanan sekaligus mengirimkan titik lokasi penyimpanan narkotika kepada pembeli dengan memanfaatkan aplikasi peta digital.
Menurut AMMCB, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin warga binaan, tetapi juga berpotensi menunjukkan adanya kelemahan sistem pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui surat somasinya, organisasi tersebut meminta Kalapas segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, menertibkan seluruh alat komunikasi ilegal yang berada di dalam lapas, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti terlibat maupun lalai, serta berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut dugaan jaringan yang lebih luas.
AMMCB juga memberikan batas waktu tiga hari sejak somasi diterima agar terdapat langkah konkret sebagai bentuk tindak lanjut.
Koordinator Pusat AMMCB, Sapnudi, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta aparat berwenang melakukan pembuktian secara profesional.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun informasi yang diterima masyarakat tidak boleh diabaikan. Jika dugaan itu tidak benar, tentu harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila terbukti benar, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.”
Sapnudi menambahkan, keberadaan telepon genggam di dalam lapas telah lama menjadi perhatian pemerintah melalui kebijakan Zero HALINAR (Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) sehingga setiap dugaan penyalahgunaan harus ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, pemberantasan narkotika akan sulit berhasil apabila masih terdapat celah yang memungkinkan jaringan dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I A Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi somasi maupun dugaan yang disampaikan AMMCB.
Portal Informasi Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas I A Tangerang maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat adanya dugaan serta langkah hukum berupa somasi yang disampaikan AMMCB. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.












