Example floating
Example floating

Musa Weliansyah Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Dugaan Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Aktivis di Lebak

Screenshot 20260719 193431 ChatGPT
spanduk 120x600

BANTEN, PORTALINFORMASINUSANTARA.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten sekaligus Wakil Ketua Komisi II, Musa Weliansyah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penjemputan paksa, penculikan, dan penganiayaan yang menimpa seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56). Tindakan yang diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara tegas.

Dalam wawancara eksklusif, Musa mengecam keras aksi yang disebutnya sebagai bentuk premanisme yang mencederai rasa aman masyarakat serta merusak prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

logo

“Jadi sudah saya tegaskan bahwa siapapun itu pelakunya, maka hukum harus tetap ditegakkan. Mau itu ada keterlibatan Ketua DPRD, anggota DPRD, atau ormas, maka proses ini harus tetap ditegakkan. Karena apa? Tindakan yang dilakukan itu adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Musa Weliansyah saat diwawancarai, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, rangkaian tindakan yang diduga dialami korban, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan hingga penjemputan paksa atau dugaan penculikan dari kediamannya, merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Melakukan penganiayaan, pengeroyokan, terus kemudian menculik, mengintimidasi, adalah perbuatan melawan hukum. Maka saya dengan tegas, siapapun yang ada di belakang para pelaku ini, entah itu oknum ormas, entah itu oknum DPRD, maka polisi tidak boleh tebang pilih dan harus diusut tuntas. Harus dikasih efek jera siapapun pelakunya,” tegasnya.

Menyikapi perkembangan kasus tersebut, Musa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, agar segera mengambil langkah cepat guna menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Saya minta Polda Banten untuk segera menangkap para pelaku. Jangan sampai aksi-aksi premanisme yang ada di Provinsi Banten dibiarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Musa menilai apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas ucapan maupun unggahan korban di media sosial, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Saya kira kalau toh Saudara Uun ini melanggar hukum dari ucapannya, dari postingannya, kenapa tidak dilaporkan secara hukum? Apakah dia melanggar Undang-Undang ITE, melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinaan, kan bisa menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara-cara premanisme,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Musa mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi organisasi kemasyarakatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, siapapun itu yang mengatasnamakan ormas, bukan ormasnya yang salah, tapi oknum-oknumnya yang salah. Maka, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, korban dilaporkan masih mengalami trauma serta menderita luka di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pengeroyokan tersebut. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum secara maksimal menyusul dugaan intimidasi yang mereka alami. (**/).

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *