Example floating
Example floating

Kasus Penculikan disertai Kekerasan terhadap Aktivis Uun, kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Screenshot 2026 09 02 23 39 22 04 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7
spanduk 120x600

SERANG, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan yang menimpa aktivis asal Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil setelah pihak korban dan para tersangka sepakat untuk berdamai secara sukarela.

logo

Korban Resmi Cabut Laporan

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban selaku pelapor pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa seluruh dokumen perdamaian dan surat pencabutan laporan telah diterima dan ditelaah secara mendalam oleh tim penyidik.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada awak media.

Penyidik kemudian menindaklanjuti pencabutan laporan tersebut dengan menggelar perkara khusus guna memastikan terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

“Kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” tambah Dian. Seiring dengan penghentian perkara tersebut, empat tersangka berinisial DH (Dahlan alias Dalong), AS (Asep Sudrajat), ED (Endang), dan RP (Rendra) kini telah resmi dibebaskan dari tahanan Mapolda Banten.

Duduk Perkara dan Kronologi Peristiwa

Peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun, yang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum DPP organisasi advokat FERADI WPI, terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di kediaman korban di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban didatangi oleh sekelompok orang, dipaksa naik ke dalam mobil, dan dibawa menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permohonan maaf. Selama perjalanan di dalam mobil, korban sempat mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menderita luka lebam dan lecet.

Aksi penjemputan paksa tersebut diduga dipicu oleh pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari korban yang dinilai tidak pantas oleh pihak tertentu. Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka DH diduga berperan menginstruksikan membawa korban, sementara tiga tersangka lainnya (AS, ED, dan RP) berperan melakukan pemukulan.

Meski para tersangka tergabung dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama dengan Ketua DPRD Lebak, kuasa hukum keluarga menegaskan aksi tersebut murni merupakan inisiatif pribadi para tersangka dan tidak ada kaitannya dengan perintah Ketua DPRD.

Sorotan LBH ARB dan Imbauan Polda Banten

Meski berakhir damai, penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, meminta agar proses hukum ini ditinjau secara objektif. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki ancaman pidana tinggi, sehingga kelayakannya untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice perlu dikaji ulang secara transparan demi menghindari tanda tanya publik.

Menyikapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah diambil penyidik. Ia menegaskan bahwa restorative justice merupakan jalan konstitusional yang sah untuk memulihkan keadilan bagi semua pihak terkait.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tegas Maruli.

Tonton Video Terkait & Ikuti Perkembangan Berita Hukum Lainnya Hanya di portal berita terpercaya Anda.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *