Rangkasbitung | PortalInformasiNusantara.com — Polemik transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lebak kembali memanas. Koalisi Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) secara langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Lebak untuk meminta kejelasan terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2021.
Audiensi yang berlangsung di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Lebak itu berlangsung tegang dan penuh perdebatan. Perwakilan GAMPAR yang terdiri dari sejumlah aktivis antikorupsi mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang mereka nilai menyangkut pengelolaan aset dan keuangan rakyat bernilai miliaran rupiah.
Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, menjadi salah satu sosok yang paling vokal dalam forum tersebut. Ia mengapresiasi langkah Kejari Lebak yang telah menetapkan dan menahan salah seorang oknum pengurus UPK di Kecamatan Cibadak. Namun, menurutnya, langkah itu belum cukup menjawab berbagai pertanyaan publik.
“Kami mengapresiasi penanganan kasus yang sudah berjalan. Tetapi publik juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan lainnya. Sejak 2021 kami melaporkan dugaan penyimpangan yang kami temukan dan laporan itu sudah teregistrasi. Namun sampai hari ini belum terlihat progres yang signifikan,” tegas Marpausi.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran serius yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Marpausi bahkan mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat menunggu kepastian dan keberanian penegak hukum dalam mengusut persoalan ini sampai tuntas,” katanya.
Nada serupa disampaikan Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira. Ia menegaskan bahwa persoalan transformasi UPK ke BUMDesma tidak boleh berhenti pada satu atau dua kasus saja.
Menurut Yudistira, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya di berbagai kecamatan, ditemukan indikasi adanya persoalan administrasi dan legalitas yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat hukum.
“Kami meminta Kejaksaan tidak tebang pilih. Kalau ada dugaan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum sedang mati suri di Kabupaten Lebak,” ujar Yudistira.
Ia menegaskan bahwa GAMPAR telah menyiapkan berbagai data dan dokumen yang siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua FK-LSM Lebak, Ruyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi dan penelusuran lapangan terhadap sejumlah eks UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDesma.
Menurutnya, terdapat sedikitnya tujuh wilayah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
“Dari hasil penelusuran di lapangan dan telah kami inventarisir, ada tujuh UPK yang sangat berpotensi melanggar ketentuan yang ada, yakni Kecamatan Cipanas, Lebak Gedong, Bojongmanik, Cirinten, Cijaku, Warunggunung, dan Cimarga,” ungkap Ruyatna.
Pernyataan tersebut menambah daftar panjang persoalan yang kini menjadi sorotan publik terkait tata kelola aset eks PNPM di Kabupaten Lebak.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan para aktivis, Kepala Subseksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Andre, menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Sepanjang ada laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Andre.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas di Kabupaten Lebak pada tahun 2023 sehingga belum mengetahui secara detail seluruh laporan yang masuk pada periode sebelumnya. Meski demikian, pihaknya berjanji akan menelusuri kembali laporan yang disebut telah disampaikan sejak tahun 2021.
“Kami akan mengecek dan menelusuri laporan-laporan yang pernah masuk. Komitmen kami jelas, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” katanya.
Meski audiensi berakhir tanpa kesimpulan konkret mengenai tindak lanjut kasus yang dipertanyakan, pertemuan tersebut menunjukkan bahwa tekanan publik terhadap penanganan dugaan penyimpangan UPK-BUMDesma terus menguat.
GAMPAR menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila tidak melihat adanya perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik menunggu apakah kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu benar-benar akan dibuka secara terang benderang atau justru kembali tenggelam dalam tumpukan berkas dan janji penegakan hukum.

















