LEBAK – Menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari resmi menunjuk Advokat Acep Saepudin dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Penunjukan kuasa hukum tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam keterangannya, Advokat Acep Saepudin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan kepada siapa pun terkait dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis tersebut.
“Terkait dengan isu yang sedang viral tentang penculikan dan pengeroyokan aktivis Lebak atas nama Fam Fuk Tjhong alias Uun, kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak ada perintah sama sekali dari Ketua DPRD Lebak. Oleh karenanya, kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten agar seluruh peristiwa ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat,” ujar Acep Saepudin.
Acep juga menegaskan bahwa dr. Juwita Wulandari selama ini dikenal sebagai sosok yang terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Menurutnya, tuduhan yang mengaitkan Ketua DPRD Lebak dengan dugaan tindak pidana tersebut tidak berdasar dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Ketua DPRD kita bukan orang yang anti kritik. Beliau selalu merespons berbagai kritik dan masukan dari masyarakat. Karena itu sangat tidak mungkin jika beliau memerintahkan tindakan penculikan maupun pengeroyokan sebagaimana yang diisukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Banten. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar fakta hukum terungkap secara utuh.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan fitnah serta mengganggu jalannya proses hukum.
Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun sendiri saat ini masih dalam penanganan Polda Banten dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak. Semua pihak pun diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.












