Example floating
Example floating

Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Warga Cibeber, 20 Paket Sabu Diamankan

Penangkapan terduga pengedar sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti 20 paket sabu dan satu unit handphone
Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial WN beserta barang bukti 20 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dan satu unit handphone dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polres Lebak/PIN)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial WN (30), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Ipda Saepudin bersama personel Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah polisi menerima dan menindaklanjuti informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

logo
Baca Juga: Prabowo: Persatuan dan Ketegasan Jadi Senjata Melawan Narkoba dan Kebencian

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang mengarah pada keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran sabu.

“Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Saepudin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang berisi 20 paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: Gebrakan Komjen Suyudi, BNN Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba dalam 18 Hari

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Epi Cepiyana menegaskan, Polres Lebak tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa dan mengancam keamanan masyarakat.

Baca Juga: Bentrokan Tambang Ilegal Ratatotok Tewaskan Tiga Orang, Polisi Tahan 10 Tersangka

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lebak dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *