Example floating
Example floating

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

IMG 20261002 WA0063
spanduk 120x600

LEBAK|PORTALINFORMASINUSANTARA.COM — Komunitas SABDA (Sahabat Disabilitas) Kabupaten Lebak menggelar silaturahmi sekaligus audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (2/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas di Kabupaten Lebak, sekaligus memperkuat sinergi antara komunitas penyandang disabilitas dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih inklusif.

logo

Dalam audiensi tersebut, SABDA menyampaikan kesiapan untuk menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Disabilitas apabila nantinya telah disahkan.

Ketua SABDA Kabupaten Lebak, Ivan Faysa, mengatakan pihaknya berharap Raperda Disabilitas dapat segera disahkan sehingga Kabupaten Lebak memiliki landasan regulasi yang kuat dalam pemenuhan hak serta perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Kami dari SABDA berharap Raperda Disabilitas ini segera disahkan. Bagi kami, regulasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi menjadi landasan bersama untuk mewujudkan Lebak yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujar Ivan.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya perlu diikuti dengan implementasi yang nyata, mulai dari akses pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas umum, hingga keterlibatan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan daerah.

Ivan menegaskan SABDA siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.

“SABDA siap menjadi mitra Pemda Lebak. Kami ingin ikut mengawal dan memberikan masukan agar ketika perda ini sudah disahkan, implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat disabilitas,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SABDA Kabupaten Lebak, Sapnudi, menilai pengesahan Raperda Disabilitas merupakan langkah penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih inklusif.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi memiliki implementasi yang jelas dan dapat menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan.

“Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum. Ada implementasi yang jelas, ada program yang terukur, dan ada keberpihakan dalam bentuk pelayanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” ujar Sapnudi.

Sapnudi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, OPD, komunitas disabilitas, serta masyarakat dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Lebak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Wiwin Budhyarti, menyampaikan apresiasi atas pertemuan dan komunikasi yang dibangun bersama komunitas Sahabat Disabilitas.

“Alhamdulillah bisa bertemu dengan Sahabat Disabilitas. Insyaallah pertemuan ini menjadi sarana kita semua untuk tetap peduli dengan saudara-saudara kita yang disabilitas melalui jalinan kerja sama dan kemitraan, sehingga bisa mewujudkan kolaborasi menuju Lebak Ruhay,” ujar Wiwin.

Menurut Wiwin, kolaborasi antara pemerintah dan komunitas menjadi bagian penting dalam membangun kepedulian serta memastikan persoalan disabilitas mendapatkan perhatian dalam proses pembangunan daerah.

Sementara itu, Delima Septia Suciyati, selaku perwakilan anggota DPRD Kabupaten Lebak yang hadir dalam audiensi, menyambut baik komunikasi yang dibangun SABDA bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah.

Menurutnya, keterlibatan komunitas penyandang disabilitas dalam pembahasan kebijakan menjadi penting agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Kami mengapresiasi SABDA yang terus membangun komunikasi dan menyampaikan aspirasi. Masukan dari teman-teman disabilitas tentu penting agar regulasi yang dibahas dapat melihat kebutuhan secara lebih konkret,” kata Delima.

Ia berharap sinergi antara DPRD, Pemkab Lebak, OPD, dan komunitas disabilitas dapat terus terbangun sehingga ketika regulasi tersebut disahkan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersama-sama.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.

SABDA menegaskan akan terus mengawal proses Raperda Disabilitas serta siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam tahap implementasi setelah regulasi tersebut resmi diberlakukan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *