SERANG – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kabupaten Serang, yang disebut telah dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
Sebelumnya, Radar Banten pada Kamis, 30 Juli 2026, memberitakan bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal itu telah dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Berangkat dari informasi tersebut, AMMCB mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kalau memang laporan dugaan tambang ilegal itu sudah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Banten, pertanyaannya sederhana, sudah sejauh mana penanganannya? Apakah masih dalam tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, atau memang terdapat kendala tertentu? Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Sapnudi.
Menurut Sapnudi, keterbukaan informasi mengenai perkembangan suatu perkara merupakan bagian dari akuntabilitas aparat penegak hukum kepada publik. Terlebih, dugaan pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
AMMCB menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu. Namun, ketika sebuah dugaan perkara telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa laporan sudah masuk, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya. Kondisi seperti ini justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui keterbukaan informasi,” tegasnya.
AMMCB juga menilai bahwa transparansi penanganan perkara akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Yang kami dorong bukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan transparansi. Jika masih dalam penyelidikan, sampaikan bahwa masih penyelidikan. Jika sudah meningkat ke tahap penyidikan, sampaikan kepada publik. Bahkan apabila terdapat kendala dalam proses penanganannya, tentu tidak ada salahnya dijelaskan sesuai koridor hukum. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus bertanya-tanya,” kata Sapnudi.
AMMCB berharap Ditreskrimsus Polda Banten dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal Gunung Pinang sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dibangun melalui profesionalisme, transparansi, dan kepastian dalam menangani setiap laporan masyarakat. Karena itu, kami berharap Ditreskrimsus Polda Banten dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangannya,” tutup Sapnudi.












