Example floating
Example floating

LSM NIL Kawal Kasus Tambang Cihara, Desak Transparansi Polda Banten

Screenshot 20260417 021220 Gallery
spanduk 120x600

LEBAK, portalinformasinusantara.com – LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penyelidikan dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan Perhutani, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Pengawalan ini dilakukan menyusul pemanggilan Sdr. Kartam dan sejumlah warga oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten sebagai saksi pada Februari 2026.

logo
BACA: Tambang Batu Bara (dan/atau galian) ilegal di Kabupaten Lebak

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polda Banten. Para saksi harus dipandang sebagai warga negara yang kooperatif dalam membantu mengungkap fakta hukum, bukan untuk dihakimi sebelum ada kepastian,” ujarnya.

BACA: Baralak Nusantara: Ada Dugaan Jaringan Sistemik di Balik Tambang Batubara Ilegal di Lebak

Namun demikian, LSM NIL menilai transparansi dalam penanganan perkara menjadi hal yang sangat penting. Publik, menurutnya, berhak mengetahui perkembangan kasus melalui mekanisme resmi seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ia mengingatkan agar proses pemanggilan saksi tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan diikuti dengan langkah hukum yang jelas dan terukur.

“Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

LSM NIL juga menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Pihaknya mendorong agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sebaliknya, apabila tidak terdapat unsur pidana, kejelasan status hukum para saksi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Sebagai bentuk pengawasan eksternal, LSM NIL telah menyampaikan tembusan kepada Kompolnas RI dan Propam Polda Banten guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi non-yuridis.

LSM NIL menyatakan akan terus berperan sebagai mitra kritis dalam mengawal isu lingkungan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *