JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Kekerasan brutal kembali terjadi di sekitar aktivitas tambang emas ilegal. Seorang lansia bernama Saudah (68) menjadi korban penganiayaan berat di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis, 1 Januari 2026. Warga menemukan korban dalam kondisi wajah lebam, mata membiru, dan luka parah, diduga akibat dipukul dan dilempari batu oleh pelaku di sekitar lokasi tambang.
Iswandi Lubis, anak korban, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat ibunya mendatangi area tambang yang beroperasi dekat permukiman. Dalam kondisi fisik yang sudah lemah, korban tidak berniat melarang aktivitas tambang, melainkan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan sementara pada siang hari demi keselamatan dan ketenangan warga.
Baca Juga: Hutan Dijual, Tambang Berjalan: Jejak Alat dan Koordinat di Kawasan Perhutani Bayah
“Ibu saya hanya minta supaya jangan siang-siang menambang. Tidak melarang, hanya minta dihentikan sementara,” ujar Iswandi, Selasa (6/1/2026).
Namun, saat Saudah menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, korban diduga dilempari batu, dipukuli berulang kali, lalu diseret dan dibuang ke semak-semak. Akibat kekerasan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan ditinggalkan karena dikira telah meninggal.
Warga kemudian menemukan Saudah dalam kondisi kritis dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping akibat luka berat yang dialaminya.
Baca Juga: Pemerintah Teken Aturan Denda Tambang di Kawasan Hutan, Nikel Termahal Rp 6,5 Miliar per Hektare
LBH Padang Kecam Keras: Pelanggaran HAM Serius
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang diduga terjadi di sekitar tambang emas ilegal.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius serta cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah merupakan dampak dari pembiaran terhadap tambang ilegal. Ketika aktivitas itu dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan, maka konflik sosial dan kekerasan terhadap warga menjadi tidak terhindarkan,” tegas Calvin.
Baca Juga: Bentrokan Tambang Ilegal Ratatotok Tewaskan Tiga Orang, Polisi Tahan 10 Tersangka
LBH Padang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, menangkap seluruh pelaku dan aktor intelektual, serta meminta Pemerintah Daerah dan LPSK memberikan perlindungan, pemulihan medis, dan pendampingan psikologis kepada korban.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan, hasil penyelidikan awal mengarah pada terduga pelaku berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Masih dalam pengembangan,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku memukul wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali.Terduga pelaku diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dan kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satreskrim Polres Pasaman.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

















