Example floating
Example floating
Berita  

Hanya Menyaksikan Demo Galian Ilegal, Warga Lebak di Laporkan Ke Polda

1736346462136

LEBAK – Suandi, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, merasa heran karena namanya dilaporkan ke Polda Banten terkait aksi protes warga yang menolak tambang galian tanah ilegal di desanya.

Padahal, dalam demonstrasi yang berlangsung pada 16 Desember 2024, Suandi mengaku tidak melakukan penghasutan atau perusakan. Ia hanya menyaksikan warga yang menyampaikan aspirasinya.

logo

Suandi dilaporkan oleh pengelola tambang ilegal dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang.

BACA:Dinas ESDM Banten Tutup Galian Ilegal Yang Melaporkan Tujuh Warga Lebak

“Padahal saya hanya nongkrong saja di situ, tidak berbuat apa-apa. Kenapa saya yang dipanggil oleh Polda?” ujar Suandi setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, Rabu (8/1/2025).

Selain Suandi, enam warga lainnya juga dilaporkan ke Polda Banten dengan kasus yang sama. Keenam warga tersebut adalah Tarmidi, Muhtadir, Wati, Melawati, Erik, dan Sutisna, yang sebelumnya telah diperiksa oleh polisi.

Suandi mengaku merasa kecewa atas pelaporan tersebut, mengingat pengelola tambang ilegal tidak hanya merugikan warga setempat, tetapi juga menjalankan aktivitas ilegal.

“Sakit hati juga saya dilaporkan seperti ini,” tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, Suandi mengatakan ia diinterogasi oleh penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Banten selama tiga jam terkait peristiwa aksi demo yang sempat berujung ricuh. Ia tetap yakin tidak bersalah.

“Karena saya tidak melakukan apa-apa, saya bilang tidak tahu saja. Pemeriksaan sekitar tiga jam,” katanya.

BACA:Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan Setelah Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten

Suandi berharap setelah penutupan tambang ilegal oleh ESDM Banten beberapa hari lalu, desanya bisa kembali damai, dan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas tambang tersebut segera diperbaiki.

“Jika tambang sudah ditutup, kampung saya akan kembali asri, aman, dan tentram. Jalan-jalan juga sudah bagus, dan aktivitas bisa berjalan lancar,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdul Fajar Malik, mengungkapkan bahwa tujuh warga yang dilaporkan oleh pengelola tambang sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia berharap Polda Banten dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil.

“Kami berharap Polda Banten dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan berpihak kepada kebenaran,” tegasnya.

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *