Example floating
Example floating
banner 970x250

Nekad Jual Sabu, Seorang Pemuda Tanggung Diringkus Polisi

Barbuk jenis kristal sabu diamankan

Screenshot 20240720 182450
banner 120x600

PIN, Lebak, – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil membekuk seorang remaja DF (29), warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku DF (29) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 15 paket sabu yang diduga siap edar, dikemas dengan lakban warna cream disimpan di dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild dengan berat brutto 3,42 gram, dan ditemukan juga 5 bungkus paket sabu dikemas lakban warna putih yang dibungkus di dalam plastik bening dengan berat brutto 8,25 gram dan 1 unit smartphone merek realme berwarna biru.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Akp Ngapip Rujito, menyampaikan dalam hal ini anggota Satresnarkoba telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh DF (29).

“Ya kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Ngapip dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ia menjelaskan, terduga pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil diamankan pada hari, Rabu, 10 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

“Berdasarkan pengakuan pelaku DF (29), bahwa barang tersebut ia dapatkan dari terduga pelaku berinisial E yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan sampai saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara serta pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Akbp Suyono, SIK. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” tandasnya.

Kemudian ia pun menuturkan, selain mengungkap peredaran narkoba. Pihaknya dari jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, telah melakukan sosialisasi ke setiap sekolah tentang bahaya mengkonsumsi narkoba.

banner 300250
banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *