LEBAK, (PIN) – Perusahaan waralaba kuliner ternama PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) cabang Rangkasbitung, yang berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, diduga kuat melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan dengan memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para karyawannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, restoran dengan slogan mie pedas nomor satu di Indonesia ini menggaji para pekerjanya dengan nilai jauh dari kata layak. Cleaning service disebut hanya menerima Rp1,8 juta per bulan, sementara crew diberi Rp2,3 juta.
“Untuk cleaning service digaji cuma Rp1,8 juta setiap bulan, sedangkan untuk crew Rp2,3 juta. Bahkan bulan kemarin cleaning service hanya menerima Rp1 juta,” ungkap sumber berinisial M kepada wartawan, Rabu (3/8/2024).
Lebih lanjut, sumber tersebut memaparkan bahwa karyawan Mie Gacoan kerap menerima gaji di bawah UMK bahkan dengan jumlah yang sangat kecil. Tak hanya itu, pihak manajemen disebut-sebut melakukan pemotongan Rp200 ribu per karyawan dengan alasan biaya seragam.
“Bulan kemarin banyak karyawan yang mengeluh. Sudah gajinya kecil, dipotong uang seragam pula Rp200 ribu. Bahkan ada yang hanya menerima Rp1 juta,” tambahnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak, Ruli Chaeruliyanto, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Saya akan kroscek dulu. Jika terbukti melanggar aturan, pihak manajemen akan kami panggil,” tegasnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tersebut belum menyelesaikan proses perizinan.
“Saya memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) Mie Gacoan diduga belum terdaftar,” ungkap salah satu sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.944.665. Jika benar perusahaan membayar Rp1 juta hingga Rp2,3 juta, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 81 ayat (25) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU No. 13/2003), jelas diatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Adapun Pasal 185 UU No. 13/2003 menegaskan, pelanggaran dapat dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan masih berupaya menghubungi manajemen PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) untuk mendapatkan konfirmasi resmi.












