Example floating
Example floating

Mengeruk Kesaktian Tambang Gunung Pinang Tanpa Izin: Ke Mana Aparat dan ESDM?

Screenshot 2026 10 11 22 36 00 79 96b26121e545231a3c569311a54cda96
spanduk 120x600

SERANG, — Aktivitas pengerukan di kaki Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, seolah tak kenal rem. Meski persoalan legalitasnya telah berulang kali dikuliti media dan instansi berwenang, operasi penggalian di sekitar kawasan Kelurahan S dilaporkan terus berjalan masif. Situasi ini memantik satu tanda tanya tajam: mengapa aktivitas yang bermasalah ini begitu licin dan seolah kebal dari jerat hukum?

Jejak rekam penolakan sebenarnya sudah gamblang. Pada 31 Juli 2026, Radar Banten menerbitkan laporan bertajuk “ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin”. Dalam laporan itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, secara tegas memastikan tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk kawasan tersebut. Sorotan ini bukan yang pertama; pada 30 November 2025, media yang sama juga telah mengingatkan bagaimana masifnya aktivitas penambangan batu mengikis kaki Gunung Pinang.

logo

Dua preseden ini seharusnya cukup menjadi lampu kuning bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun gelanggang. Terlebih, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa pengerukan masih berlangsung.

Di balik operasi ini, sejumlah nama mencuat dan diduga kuat menjadi bagian dari pusaran eksploitasi tersebut. Empat inisial santer disebut: HS, HF, I, dan sosok yang karib disapa BA.

Meski asas praduga tak bersalah harus dihormati, aparat penegak hukum wajib menelusuri secara tuntas peran masing-masing. Publik berhak tahu: siapa pengendali operasional lapangan, siapa penyokong dana, bagaimana status riil lahan, dan ke mana rantai pasok material hasil tambang ini bermuara.

Tak berhenti pada eksploitasi alam, aroma kolusi turut menguar. Sejumlah sumber lokal membisikkan adanya dugaan aliran dana “uang tutup mata” atau setoran ke meja oknum di Kelurahan S. Meski indikasi transaksi hitam ini belum terkonfirmasi oleh bukti independen—baik terkait identitas penerima, nominal, maupun tujuannya—desas-desus ini tidak bisa diabaikan. Aparat berwenang perlu mengusut dugaan ini secara transparan guna menepis persepsi miring yang merugikan institusi pemerintah.

Pembiaran di Gunung Pinang menjadi anomali penegakan hukum. Pada 5 Mei 2026 melalui publikasi Tribrata News Banten, Polda Banten sempat unjuk gigi dengan memberangus perkara tambang ilegal di sejumlah lokasi, termasuk di Kabupaten Lebak. Namun, untuk kasus di Gunung Pinang, nyali penindakan itu seolah tumpul.

Padahal, amanat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sangat tegas: penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aturan ini hanya akan menjadi macan kertas jika dibiarkan tanpa eksekusi lapangan.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan instansi terkait. Dinas ESDM Banten harus kembali memetakan dan menegaskan status titik-titik yang dipersoalkan. Pemkab Serang wajib menjelaskan efektivitas pengawasannya, sementara kepolisian dituntut membeberkan tindak lanjut atas rentetan laporan masyarakat. Pemeriksaan lingkungan juga krusial untuk menakar tingkat kerusakan dan kebutuhan pemulihan lahan.

Hingga laporan ini diturunkan, redaksi terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak berinisial HS, HF, I, BA, maupun pihak Kelurahan S.

Persoalan Gunung Pinang tidak bisa lagi dijawab dengan sekadar retorika komitmen atau imbauan normatif. Publik menunggu tindakan nyata. Sebab, semakin lama institusi berwenang diam tanpa penjelasan, semakin tebal kecurigaan masyarakat bahwa kejahatan lingkungan di Gunung Pinang memang sulit tersentuh hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *