Example floating
Example floating

Tersangka Dugaan Arisan Bodong Gugat Balik Pelapor ke PN Rangkasbitung

Ilustrasi kasus arisan bodong
spanduk 120x600

LEBAK, PORTALINFORMASINUSANTARA.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, perempuan berinisial JW disebut mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Perkara tersebut bermula dari laporan Lisa Lisdiana ke Ditreskrimum Polda Banten pada 24 Agustus 2026.

logo

Dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/380/VII/SPKT II Ditreskrimum, JW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam perkembangan berikutnya, JW melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Kamis, 10 September 2026.

Langkah tersebut mendapat perhatian dari Ketua LSM Banten Corruption Watch Kabupaten Lebak, Deni Setiawan.

Dalam keterangan tertulisnya, Deni menyebut langkah menggugat balik pihak pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan arisan merupakan salah satu fenomena yang dapat terjadi dalam proses hukum.

Menurut Deni, gugatan perdata dapat digunakan sebagai bagian dari strategi pembelaan untuk memperdebatkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dalil Utang Piutang dan Wanprestasi

Deni menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam sengketa arisan adalah perbedaan pandangan mengenai status hubungan hukum para pihak.

Pihak yang dilaporkan dapat berargumentasi bahwa persoalan tersebut sebenarnya merupakan hubungan utang-piutang atau wanprestasi, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

“Tujuannya bisa untuk mengaburkan unsur pidana dengan mengklaim bahwa hubungan hukum yang terjadi merupakan masalah utang-piutang atau wanprestasi,” kata Deni.

Namun, menurutnya, apakah suatu perkara masuk ranah pidana atau perdata harus dilihat berdasarkan fakta, rangkaian kejadian, bukti serta unsur hukum yang terpenuhi.

Apabila sejak awal terdapat dugaan rekayasa, manipulasi, penggunaan nama atau slot fiktif, maupun pola gali lubang tutup lubang yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa secara lebih mendalam.

Pelapor Diminta Berhati-hati

Deni juga mengingatkan pihak yang merasa menjadi korban agar berhati-hati dalam melakukan penagihan maupun menyampaikan informasi terkait perkara kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila penagihan dilakukan dengan cara intimidatif atau identitas pihak yang dilaporkan disebarluaskan melalui media sosial, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum lain, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, pihak yang bersengketa disarankan menempuh mekanisme hukum yang tersedia dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan perkara baru.

Korban Bisa Ajukan Rekonvensi

Lebih lanjut, Deni mengatakan, apabila pihak yang merasa menjadi korban kemudian berkedudukan sebagai tergugat dalam perkara perdata, terdapat mekanisme gugatan rekonvensi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Melalui rekonvensi, tergugat dapat mengajukan tuntutan balik terhadap penggugat, termasuk apabila terdapat kerugian yang menurutnya timbul akibat perbuatan pihak lawan.

“Korban harus mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kerugian materiil maupun immateriil serta rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Deni juga menekankan pentingnya bukti transaksi, komunikasi, daftar peserta arisan, bukti pembayaran dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Gugatan Perdata Tak Otomatis Hentikan Proses Pidana

Sementara itu, menurut Deni, munculnya gugatan perdata tidak secara otomatis menghapus laporan pidana yang telah dibuat ke kepolisian.

Ia meminta pihak pelapor tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda Banten mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Deni turut menyinggung konsep prejudicieel geschil atau persoalan pendahuluan yang dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana dan perdata.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap bergantung pada karakter perkara, hubungan antara persoalan pidana dan perdata, serta pertimbangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kuncinya adalah masing-masing pihak menghormati proses hukum. Pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Deni.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. PortalInformasiNusantara.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memposisikan pihak mana pun sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Refd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *