LEBAK, PortalInformasiNusantara.com – PT Pasir Alam Makmur (PAM) memastikan kegiatan penambangan pasir yang beroperasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, masih memiliki dasar hukum yang sah. Perusahaan menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi yang dimiliki masih aktif dan berlaku hingga tahun 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan PT Pasir Alam Makmur, H. Anda, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (1/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang diterbitkan pemerintah serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“IUP PT Pasir Alam Makmur masih berlaku sampai tahun 2029. Seluruh kegiatan penambangan kami laksanakan sesuai izin yang dimiliki dan ketentuan yang berlaku,” kata H. Anda.
Dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada wartawan menunjukkan PT Pasir Alam Makmur telah mengantongi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). Dokumen tersebut memuat identitas perusahaan, lokasi pertambangan di Desa Nameng, peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), titik koordinat, serta berbagai persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pemegang izin.
Menanggapi isu terkait operasional kendaraan pengangkut pasir, H. Anda menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan internal agar aktivitas angkutan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan tambang.
Menurutnya, PT Pasir Alam Makmur telah memasang papan pemberitahuan di pintu keluar kawasan tambang sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh pengemudi truk.
“Kami sudah memasang plang pemberitahuan. Truk pengangkut pasir tidak diperbolehkan keluar ke jalan provinsi pada jam yang dibatasi. Seluruh kendaraan diminta menunggu di jalan tambang atau pangkalan sampai waktu operasional diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengaturan lalu lintas yang ditetapkan pemerintah sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap pengguna jalan.
Selain itu, perusahaan mengaku terus memberikan arahan kepada para sopir dan mitra angkutan agar mematuhi seluruh aturan operasional yang telah ditetapkan. PT Pasir Alam Makmur juga menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan evaluasi terhadap kegiatan operasional di lapangan.
Dengan legalitas IUP yang masih berlaku hingga 2029 serta penerapan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil tambang, PT Pasir Alam Makmur menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Redaksi PortalInformasiNusantara.com

















