Jakarta – Tekanan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Ketua KPK segera mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, yang menilai KPK telah menyimpang dari marwah sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas dalam pemberantasan korupsi.
Sorotan diarahkan pada dugaan pengalihan penahanan yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas. Rahmad menilai langkah itu mencerminkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas lembaga. Jika tidak transparan, KPK bisa kehilangan arah dan kepercayaan publik,” tegas Rahmad, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, mundurnya Ketua KPK menjadi langkah tepat untuk memulihkan kredibilitas lembaga antirasuah. Selain itu, BPI KPNPA RI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepemimpinan KPK agar kepercayaan publik tidak terus menurun.
by: Redaksi



















