Example floating
Example floating

Disorot Organisasi Antikorupsi, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan di LHK Banten

Ilustrasi surat somasi BARALAK NUSANTARA kepada Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan dokumen lingkungan
Surat somasi resmi BARALAK NUSANTARA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten terkait dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan dokumen lingkungan. (Gambar: Dok. BARALAK NUSANTARA/Ilustrasi Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi keras kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Senin (9/2/2026). Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pungutan tidak sah dalam proses pengurusan berbagai dokumen lingkungan hidup yang dinilai berlangsung sistemik dan terstruktur.

BARALAK menilai praktik tersebut diduga menyasar ratusan pelaku usaha, berpotensi menimbulkan kerugian besar, serta mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan negara di sektor lingkungan hidup.

logo

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara pelayanan publik tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas terhadap dunia usaha dan kepentingan publik.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Blokir dan Sita Aset 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelaku usaha dan sejumlah narasumber, BARALAK menduga kuat adanya pungutan berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan.

“Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum, tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya disebut dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal,” ujar Yudistira, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, pola pungutan tersebut mengarah pada praktik berulang, dengan skema nilai pungutan per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan jumlah perusahaan pemohon.

“Dengan jumlah perusahaan yang mencapai ratusan, potensi akumulasi dana ini bukan lagi insidental, melainkan menguatkan dugaan praktik sistemik,” tegasnya.

Baca Juga: Baralak Nusantara Temukan Indikasi Pungutan Dana Sertifikasi Guru SMP di Lebak

BARALAK juga menyoroti informasi bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, menurut Yudistira, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, alasan tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar yang dikemas secara administratif.

Melalui somasi tersebut, BARALAK memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka, mengungkap dasar hukum pungutan, menjelaskan alur biaya, serta memaparkan mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.

Baca Juga: Pemprov Banten dan KPK Perkuat Sinergi Tata Kelola Pajak Daerah, Fokus MBLB dan Opsen Pajak

“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, kami memastikan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini secara luas kepada publik dan media nasional,” tegas Yudistira.

“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” tandasnya.

Baca Juga: Diduga Izin Kedaluwarsa, Sejumlah SMK Swasta di Banten Masih Terima Dana BOS

Catatan Redaksi
Rilis ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK Nusantara dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas LHK Provinsi Banten. Portalinformasinusantara.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *