JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai pelacakan dan pemblokiran aset milik 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan para tersangka dalam perkara yang menyeret unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa proses pelacakan aset langsung dilakukan sejak hari penetapan tersangka.
Baca Juga: Diduga Izin Kedaluwarsa, Sejumlah SMK Swasta di Banten Masih Terima Dana BOS
“Hari ini baru ditetapkan tersangka. Mulai hari ini kami segera melacak aset. Sebenarnya sebelumnya sudah ada langkah persiapan, namun setelah penetapan tersangka, proses pelacakan kami intensifkan,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam.
Ia memastikan, penyidik akan melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pasti ada yang disita. Hari ini baru penetapan tersangka dan langsung kami mulai langkah blokir, sita, dan tindakan hukum lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Manual Berujung Maut, Pekerja Tewas di Gunungkencana Lebak
11 Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Adapun para tersangka yakni:
- LHB — Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR — Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ — Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES — Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW — Direktur PT BMM.
- FLX — Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND — Direktur PT PAJ.
- TNY — Direktur PT TEO.
- VNR — Direktur PT SIP.
- RBN — Direktur PT CKK.
- YSR — Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemprov Banten dan KPK Perkuat Sinergi Tata Kelola Pajak Daerah, Fokus MBLB dan Opsen Pajak
Jerat Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta
- Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelacakan aset menjadi langkah strategis untuk mengamankan potensi kerugian negara sekaligus memastikan pemulihan keuangan negara.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

















