Example floating
Example floating

Pemilik Gudang Plastik Beri Hak Jawab, Klaim Usaha UMKM dan Kantongi SKU

IMG 20251222 WA0096

LEBAK | Portalimpormasinusantara.com — Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas gudang plastik tanpa izin di Jalan Soekarno-Hatta, jalur bypass Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pemilik usaha yang disebut sebagai pengelola lokasi tersebut akhirnya angkat bicara. Nana, pemilik usaha, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab atas sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.

Nana menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya bukan gudang berskala besar atau distribusi, melainkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mengklaim telah mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai dasar legalitas operasional.

logo

“Usaha saya ini kelas UMKM. Karena belum mampu menyewa gedung, sementara kami menyewa rumah dan difungsikan sebagai warung,” ujar Nana kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan kegiatan usaha kecil yang masih dalam tahap bertahan dan berkembang. Nana membantah anggapan bahwa dirinya dengan sengaja menjalankan usaha tanpa izin atau mengabaikan aturan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan Lurah Cijoro Lebak yang sebelumnya menyebut bahwa usaha dagangan plastik tersebut belum memiliki izin, Nana mengklaim bahwa proses pengurusan legalitas telah dilakukan melalui pihak kelurahan.

“Saya mengurus SKU yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan yang lama,” ungkap Nana sambil menunjukkan Surat Keterangan Usaha yang dimilikinya.

Lebih lanjut, Nana menegaskan tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan hukum. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti prosedur administrasi lanjutan apabila diperlukan penyesuaian atau pembaruan perizinan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Di sisi lain, polemik mengenai status perizinan usaha tersebut masih menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berharap adanya kejelasan dan sikap tegas dari pemerintah daerah agar tidak terjadi simpang siur informasi, khususnya terkait legalitas usaha UMKM yang beroperasi di kawasan strategis perkotaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Cijoro Lebak belum memberikan pernyataan lanjutan terkait klaim SKU yang ditunjukkan oleh pemilik usaha. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi administratif secara menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *