Peran Eks Direktur ESDM dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di BengkuluBENGKULU — Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di wilayah tersebut. Berikut perannya dalam perkara tersebut.
“Dia pejabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang. Dia yang mengeluarkan izin ya, izin untuk reklamasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang menegaskan bahwa penetapan Sunindyo sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Saat ini, Sunindyo telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan.
“Yang jelas, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti yang ada,” ucapnya.
Sunindyo diduga terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang, dari periode April 2022 hingga Juli 2024.Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Sunindyo, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Total estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 500 miliar.
“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” ucapnya. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data uji mutu batu bara dengan tujuan untuk menghindari pembayaran royalti tambang.
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini ialah :
1. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
2. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
3. Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh
4. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
5. Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman
6. Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa
7. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri
8. Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono
9. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi
Sebelumnya, Asisten Pengawasan (Aswas) sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka David Alexander diduga aktif terlibat dalam kongkalikong dengan PT Sucofindo Cabang Bengkulu. Manipulasi yang dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara,” ujar Andri.
Ia menambahkan bahwa manipulasi tersebut diduga dilakukan terhadap kualitas dan data batu bara selama periode 2022 hingga 2023.
Aksi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat menghindari pembayaran royalti serta kewajiban lain kepada negara.
“Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” ujarnya.