Example floating
Example floating
Berita  

Dua Saksi Jaksa Perkuat Dakwaan terhadap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

proses sidang di PN Tangerang e1751693524932
proses sidang di PN Tangerang

KABUPATEN TANGERANG — Proses hukum terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi kunci yang memperberat posisi terdakwa.

Dua pejabat pemerintahan dihadirkan untuk memberikan kesaksian, yakni Kepala Desa Lemo, Satria, dan Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

logo

BACA: Dalam Pengadilan, 3 Saksi JPU Sebut Charlie Chandra Diduga Memalsukan Dokumen

Dalam keterangannya, Satria menjelaskan bahwa lahan seluas 8,7 hektare yang menjadi pokok perkara telah dikuasai secara fisik oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), yang berstatus sebagai pengembang.

“Sepengetahuan saya, lahan itu memang dikuasai oleh PT MBM,” ujar Satria di hadapan majelis hakim.

Satria juga membenarkan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik tanah tahun 2023 memang dibuat di Kantor Desa Lemo, meskipun tanpa nomor register. Ia beralasan, kemungkinan besar kelalaian administratif terjadi, meski arsip fotokopinya tetap ada di kantor desa.

Lebih lanjut, Satria mengaku tidak mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo yang menjadi bagian dari perkara ini, karena sertifikat tersebut terbit sebelum ia menjabat sebagai kepala desa pada 2019.

“Saya baru tahu ada sertifikat itu setelah dipanggil penyidik,” kata dia.

Terkait proses verifikasi sebelum menerbitkan surat penguasaan fisik, Satria menjelaskan bahwa tim staf desa telah melakukan pemeriksaan lapangan. “Staf saya, Satibi dan Pendi, sudah turun ke lokasi dan hasilnya menjadi dasar penerbitan surat,” tambahnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh tim penasihat hukum terdakwa, terutama terkait Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202, Satria mengaku tidak mengetahui atau pernah melihat dokumen itu secara langsung.

“Saya hanya melihat dokumen itu saat diperiksa di Polda Banten. Itu pun saya lupa nomornya dan atas nama siapa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Teluknaga Zamzam Manohara memberikan keterangan yang menguatkan dugaan pemalsuan. Menurutnya, AJB Nomor 202/12/I/1982 yang menjadi bagian dari bukti dalam kasus ini, tidak tercatat dalam register resmi Kantor Kecamatan Teluknaga.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa AJB dengan nomor tersebut dalam register Kecamatan justru tercatat atas nama Mungil sebagai penjual dan Koibunkiok sebagai pembeli, dengan objek tanah berada di Desa Dadap, bukan di Desa Lemo,” tegas Zamzam.

Ia menambahkan, setiap AJB yang diproses melalui Kecamatan Teluknaga wajib terdaftar secara resmi. “Jika diterbitkan melalui kecamatan, maka pasti teregister. Tapi yang disebut dalam perkara ini tidak ada dalam catatan kami,” katanya.

Zamzam juga menuturkan bahwa ia baru mengetahui keberadaan SHM Nomor 05/Lemo setelah diperiksa oleh pihak kepolisian. “Dokumen itu baru saya lihat setelah ditunjukkan oleh penyidik,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan JPU, Zamzam menegaskan bahwa proses balik nama sertifikat tidak dapat didasarkan pada AJB yang berasal dari lokasi berbeda. “Setahu saya, itu tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi tambahan.

(Mrg/Roy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *