LEBAK, (PIN) – Lapak dagang yang didirikan di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Kesehatan Kabupaten Lebak akan segera dibongkar lantaran bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Endang Komarudin, saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi. Kamis (17/4/2025),
Endang menyatakan pihaknya akan segera mensterilkan area tersebut.
“Kami akan melakukan pembersihan area ini. Rumah dinas ini seharusnya diperuntukkan sebagai mes dokter, namun mayoritas dokter berdomisili di sekitar Malingping,” ungkap Endang.
Saat dikonfirmasi mengenai proses perizinan yang telah ditempuh oleh pihak yang mendirikan bangunan, Endang memastikan bahwa pengajuan izin resmi belum dilakukan.
“Belum ada. Seharusnya perizinan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni bersurat secara resmi kepada Bupati, kemudian Bupati akan memberikan disposisi ke dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa bangunan permanen yang awalnya direncanakan untuk dijadikan toko roti akan segera dibongkar.
“Segera kami bongkar, saat ini masih menunggu tenaga pembongkaran,” tegasnya. (**/).