Example floating
Example floating
banner 970x250
Berita  

Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

IMG 20250118 WA0153
banner 120x600

LEBAK – Guna memberantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer,  1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah).

banner 325x300

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar inisial Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak pada Jumat, (17/1/ 2025) sekira jam 15.00 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di  Kp. Pasir Kaloncing Pematang Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak,” ujar Epi. Sabtu (18/1/2025).

IMG 20250118 WA0152

“Dari Pelaku Ai kami berhasil mengamankan barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer,  1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah),” ungkapnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH,” terang Epi.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba dan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak,” ajaknya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara  maksimal 12 tahun dan denda Maksimal lima Milyar Rupiah,” tegasnya.

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *