Example floating
Example floating
Hukrim  

Berikut 5 Fakta Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Ditetapkan Menjadi Tersangka

pemilik sekaligus pengasuh daycare wensen
Meita_Irianty_pemilik_sekaligus_pengasuh_daycare_wensen.
spanduk 120x600

Portalinformasinusantara – Lebak – Beberapa waktu lalu, Publik sempat dihebohkan dengan viralnya kasus Penganiayaan terhadap Balita di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok. Pasalnya Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, yakni Meita Irianty kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi si kecil, justru malah terjadi sebaliknya. Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan bagi publik khususnya di kalangan orang tua.

logo

BACA: Anak Berusia 2 Tahun Dianiaya Yayasan Daycare, Orang Tua Langsung Lapor KPAI

Dalam kasus ini terdapat 5 fakta Meita Irianty di tetapkan sebagai Tersangka.

1. Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti penganiayaan berupa rekaman CCTV. Pakaian yang digunakan korban pun akan dipinta penyidik guna melengkapi keterangan saksi serta visum baik fisik maupun psikis.

“Sementara ini masih itu, masih yang CCTV. Kita sudah meminta pakaian yang digunakan oleh korban dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok.

2. Daycare Wensen School Hanya Kantongi Izin PAUD.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno, dirinya mengaku belum menemukan izin untuk Daycare. Dan ternyata Daycare Wensen School Harjamukti, Cimanggis, Depok hanya mempunyai izin sebagai lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

BACA: Tentang Kegiatan LKP di Kabupaten Lebak, Begini Kata Kabid PNF

“Kalau izin, sebenarnya yang mengeluarkan izin itu kan dari dinas perizinan. Namun sebelum dikeluarkan surat izin, lokasi dan sebagainya dicek oleh Dinas Pendidikan. Perizinan untuk PAUD di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini, Wensen School itu tertera PAUD,” kata Sutarno.

3. Pelaku Adalah seorang influencer parenting.

Pelaku, Meita Irianty ternyata merupakan seorang influencer parenting. Dia kerap membahas terkait pengasuhan anak-anak.

4. Penetapan Tersangka Pemilik Daycare.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti yang ada, Kepolisian Resort (Polres) Metro Kota Depok menahan dan menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Daycare Wensen School Indonesia yang diduga menganiaya anak yang dititipkan di daycare miliknya di Kota Depok Jawa Barat sebagai Tersangka.

“Iya, benar (telah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (31/7/2024).

5. Keluarga korban Mengajukan perlindungan ke LPSK.

Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan.

BACA: Dugaan Pungli PTSL Bergulir Melibatkan Oknum Pegawai Kecamatan Jasinga

Kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana mengatakan, pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus mendampingi saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar baik keluarga korban dan saksi tidak diintervensi pihak manapun.

“Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” kata Leon, Kamis (1/8/2024).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *