Example floating
Example floating

5 Pemain Judi Online Diciduk di DIY, DPR Soroti Kejanggalan Polisi

62ce7529a00db e1754663903880
DPR Desak Polda DIY Ungkap Bandar Judi Online di Balik Penangkapan 5 Pemain, Sumber (Kompas.com)

Jakarta, PIN – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai langkah yang janggal. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk memburu dan menindak tegas bandar judi online sebagai aktor utama.

“Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Sudding dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

logo

Sudding mempertanyakan langkah cepat Polda DIY yang langsung menangkap para pemain, namun tidak menyentuh pihak bandar yang disebut-sebut justru menjadi pelapor. “Seharusnya yang disikat polisi itu bandarnya, karena ini pintu masuknya. Kalau yang melapor adalah bandar, kenapa tidak ditangkap? Dan kalaupun bukan, mengapa keberadaan bandarnya dibiarkan?” tegasnya.

Ia menilai, kondisi ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang dianggap merugikan situs judi online, tetapi tidak menindak pelaku utama yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas. “Polisi bergerak cepat menangkap warga yang merugikan situs judi online, namun membiarkan akar masalah tetap tumbuh. Ini ibarat memangkas ranting, tapi membiarkan akarnya hidup. Kan ironis,” ucapnya.

Sudding mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang telah memberi dampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengungkap kepada publik siapa aktor besar di balik operasi situs-situs judi online tersebut. “Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk melindungi kepentingan para bandar,” kata Sudding.

Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPR RI akan melakukan supervisi ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan kasus-kasus judi online, demi memastikan hukum ditegakkan untuk kepentingan rakyat.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Polda DIY menangkap lima orang yang diduga mengakali sistem di sebuah situs judi online hingga merugikan pihak bandar. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7/2025). RDS disebut sebagai koordinator, sementara empat lainnya berperan sebagai operator. Para pelaku memanfaatkan celah pada promo situs judi online dengan mengoperasikan hingga 10 akun per komputer setiap hari.

Kegiatan tersebut berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. RDS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 50 juta per bulan, sementara empat operator masing-masing dibayar Rp 1,5 juta per minggu.

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, muncul dugaan publik bahwa laporan berasal dari pihak bandar yang merasa dirugikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah pihaknya menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus ini. “Yang jelas, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Kalau saya sendiri bermain judol, harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. Laporan bukan dari bandar,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan, informasi awal berasal dari warga sekitar lokasi kejadian. “Warga melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan para pelaku. Informasi itu kami kembangkan bersama intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional,” kata Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *