Example floating
Example floating

Sorotan Aktivis Warnai RDP DPRD Banten–Lebak Soal Percepatan Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana

RDP DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak bahas percepatan hunian tetap korban bencana Lebak
Pimpinan DPRD Provinsi Banten memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Lebak dan OPD terkait di KP3B Serang untuk membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana. (Foto: Dok. DPRD Provinsi Banten/PIN)
spanduk 120x600

SERANG | Portalinformasinusantara.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak menyepakati percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang, pada Selasa, 20 Januari 2026.

logo

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE, dan dihadiri pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Minta Tambang PT Antam di Nanggung Dihentikan: Warga Dirugikan, Lingkungan Terancam

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang meminta pembahasan percepatan penanganan warga terdampak bencana di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak menyepakati sejumlah langkah konkret, di antaranya mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta mengagendakan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mempercepat realisasi pembangunan hunian tetap.

DPRD menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap di Kecamatan Lebak Gedong pada prinsipnya telah terpenuhi. Hal itu mengacu pada surat Kementerian PKP Nomor RU0902-BP6/17 tertanggal 15 Januari 2026 tentang penyampaian kelengkapan data verifikasi administrasi dan kesiapan lokasi pengusulan bantuan rumah khusus.

Baca Juga: Gerindra Ingatkan Pesan Prabowo Usai Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mulai melakukan pematangan lahan sejak Januari 2026. Sementara pembangunan jalan akses menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan telah direncanakan serta dianggarkan dalam APBD Tahun 2026.

Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Menanggapi hasil RDP tersebut, aktivis sosial Banten, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa kesepakatan antarlembaga tidak boleh berhenti sebatas administrasi.

“Kesepakatan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Seluruh persyaratan telah dinyatakan terpenuhi, lahan mulai dimatangkan, dan rencana anggaran sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk menunda hak warga korban bencana mendapatkan hunian tetap yang layak,” tegas Ari Cahyadi.

Baca Juga: Mobil Dinas Terlihat di Kafe Saat Hari Libur, Baralak Desak Pemkab Lebak Klarifikasi

Ia menilai percepatan koordinasi langsung dengan Kementerian PKP menjadi kunci agar pembangunan hunian tetap tidak kembali tersendat.

“Warga sudah terlalu lama tinggal di huntara. Negara wajib hadir secara konkret. DPRD harus konsisten mengawal, dan pemerintah pusat harus memastikan pembangunan huntap benar-benar terealisasi pada 2026,” ujarnya.

Langkah bersama DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan pascabencana di Kabupaten Lebak, sekaligus menjadi tolok ukur nyata keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak dasar warga untuk hidup aman, layak, dan bermartabat.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *