Example floating
Example floating

Restoran Asep Stroberi Diduga Langgar Tata Ruang Puncak: LSM Desak KLHK dan Pemprov Jabar Bertindak

LSM MATAHARI
LSM Matahari, Zeffry saat memperlihatkan bukti pelaporan

PUNCAK, BOGOR — Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di kawasan Puncak, Bogor, menyusul sorotan tajam terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi yang diduga berdiri di atas zona hijau strategis. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari menyatakan bahwa pembangunan restoran tersebut berpotensi melanggar aturan konservasi dan pemanfaatan lahan.

Aktivis lingkungan dari LSM Matahari, Zefferi, mempertanyakan keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk bangunan yang berdiri di lokasi yang diduga masuk kawasan lindung.

logo

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika benar berdiri di zona hijau, maka ini adalah bentuk pembiaran yang merusak tatanan hukum tata ruang. Bagaimana mungkin lahan konservasi bisa berubah fungsi jadi area komersial?” tegas Zefferi saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/7).

Selain soal zonasi, LSM Matahari juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan restoran tersebut diduga merupakan tanah milik pemerintah daerah yang semestinya diperuntukkan untuk kepentingan publik.

“Kalau benar ini aset Pemprov Jabar, maka ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara untuk keuntungan bisnis swasta,” tambahnya.

LSM Matahari mengaku telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.

“Kami mendorong Menteri LHK turun langsung. Jangan sampai pembiaran seperti ini membuka jalan bagi pengusaha lain untuk menginjak-injak aturan dengan kekuatan modal,” ujar Zefferi.

LSM tersebut juga menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya, mengingat kawasan Puncak selama ini merupakan wilayah resapan air dan konservasi yang masuk dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun pihak manajemen Restoran Asep Stroberi terkait tudingan pelanggaran ini. (zeff)


Catatan Redaksi:
Zona hijau adalah kawasan yang ditetapkan untuk fungsi lingkungan hidup dan konservasi, dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan komersial tanpa melanggar ketentuan tata ruang nasional dan daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *