Example floating
Example floating
banner 970x250

Puluhan Sertifikat Warga Tak Kunjung Jadi, Program PTSL di Desa Tegalwangi Jasinga Bermasalah

Dipastikan ada pungli dalamprogram PTSL

rincian biaya ptsl 1024x696 1
Ilustrasi Sertifikat dari Program PTSL
banner 120x600

BOGOR, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

banner 325x300

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya, tapi kenyataannya PTSL tidak tidak sepenuhnya gratis.

BACA: Oknum Pegawai BPN Pandeglang Diduga Lakukan Pungli Sampai Jutaan Rupiah Terkait PTSL

Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar. 

Lantaran hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar. 

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

BACA: Program PTSL Tahun 2018, Puluhan Warga Citeras Baru Terima Sertifikat Tahun 2024. “Harus Bayar 3 Juta”

Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp150-450 ribu.

Untuk wilayah Jawa biaya yang dibebankan kepada masyarakat pemohon yaitu sebesar 150 ribu rupiah.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

PTSL di Desa Tegalwangi Bermasalah, Biaya Mencapai 4 juta tapi Sertifikat tanah tidak kunjung Jadi

Program dari kementerian ATR/BPN yang secara gamblang dijelaskan tersebut sepertinya tidak berlaku di Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, ratusan pemohon yang sudah terdaftar di program PTSL merasa kecewa, Lantaran Sertifikat yang ditunggu selama bertahan tahun tidak kunjung jadi.

Bahkan, pada praktiknya, ratusan masyarakat desa Tegalwangi harus menyerahkan sejumlah uang yang besarnya sangat jauh dari ketentuan SKB tiga menteri, untuk daerah Jawa seharusnya hanya 150 ribu / bidang namun di Tesa Tegalwangi rata-rata pemohon harus menyetorkan uang sejumlah 1,5 juta – 4 juta rupiah kepada panitia PTSL.

“Iya pa (menyebut nama wartawan) saya membayar uang sampai 4 juta, katanya sih untuk biaya administrasi, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jadi” kata KD warga setempat saat dikonfirmasi wartawan. Senin(29/7/24).

KD mengaku baru tau kalau biaya PTSL itu hanya 150 ribu, tentunya KD kecewa dengan panitia PTSL di Desa Tegalwangi yang membuat kebijakan dengan menarik biaya administrasi hingga 4 juta.

BACA: Soal Dugaan “Pungli” PTSL di Desa Lebakwangi Begini Penjelasan Panitia

“Saya mewakili yang lain, (pemohon) kalau bisa secepatnya Sertifikat kami ini diselesaikan, toh kami sudah bayar melebihi ketentuan yang telah ditetapkan” ujar KD dengan nada kesal.

Dari hasil inventigasi yang dilakukan, diketahui panitia PTSL di Desa Tegalwangi berjumlah 6 orang, yang dikomandoi oleh H Amir yang katanya seorang tokoh masyarakat setempat.

Namun hingga berita ini dipublish, H, Amir sebagai tokoh yang memiliki komando dalam kegiatan PTSL di Desa Tegalwangi belum bisa dihubungi, dan awak media masih berupaya untuk bisa mendapatkan konfirmasi terkait dengan dugaan adanya pungli PTSL desa Tegalwangi. (Yudistira)

banner 300250
banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *