Example floating
Example floating

PMPB Surati Kapolresta Serang, Desak Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN DKP Banten

Mahasiswa PMPB Banten layangkan surat aksi ke Kapolresta Serang terkait dugaan pelecehan seksual oleh ASN DKP Banten.
Dokumen resmi PMPB yang dilayangkan ke Kapolresta Serang terkait dugaan kasus pelecehan seksual ASN DKP Banten. (Foto/Istimewah)

LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Penggerak Mahasiswa Pelajar se-Banten (PMPB) melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Serang Kota. Surat tersebut terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Dalam dokumen resmi bertanggal Selasa, 23 September 2025 itu, PMPB menegaskan bahwa dugaan pelecehan terhadap siswa magang bukan hanya persoalan kriminal individu, tetapi cermin dari lemahnya sistem birokrasi yang gagal memberikan perlindungan di dunia pendidikan maupun ruang kerja dari kekerasan berbasis gender.

logo
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Kecamatan Saketi, Warga Tuntut Pencopotan Camat

“Apabila negara abai, maka kita akan menyaksikan keberlanjutan budaya impunitas: pelaku dilindungi, korban dibungkam, dan publik dikhianati,” tegas PMPB dalam surat yang diterima redaksi.

Melalui surat tersebut, PMPB menyoroti beberapa hal mendasar, di antaranya:

  1. Relasi Kuasa – ASN memiliki posisi dominan atas siswa magang sehingga rentan disalahgunakan.
  2. Lemahnya Mekanisme – Birokrasi dinilai tidak memiliki sistem pencegahan maupun penanganan kasus pelecehan seksual yang memadai.
  3. Landasan Hukum – Kasus pelecehan seksual seharusnya ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menekankan perlindungan peserta didik.
Baca Juga: Komnas HAM Tanggapi Isolasi Panjang Mohammad Ridwan di Lapas Cilegon

Dalam surat tersebut, PMPB juga menegaskan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual sesuai UU TPKS.
  2. Menuntut Pemprov Banten membentuk tim investigasi independen serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.
  3. Mengecam budaya impunitas dan menolak normalisasi pelecehan seksual di birokrasi maupun pendidikan.
  4. Menuntut pencopotan jabatan sementara oknum ASN DKP yang diduga terlibat hingga proses hukum selesai.
Baca Juga: Yudistira Baralak Nusantara: IPR Harus Dibuka, Jangan Biarkan Penambang Hidup dalam Ketakutan

Dokumen yang ditandatangani Koordinator PMPB Wildan dan Korlap Aksi A. Rosyid itu menegaskan bahwa gerakan mahasiswa-pelajar ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik pelecehan seksual dalam tubuh birokrasi.

“Penting untuk mendesak pengungkapan, penegakan hukum, serta reformasi sistemik agar ruang pendidikan dan birokrasi bebas dari pelecehan seksual,” tulis PMPB dalam penutup suratnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *