LEBAK — Aktivitas pembangunan fasilitas PT Aplus Pacific di sekitar Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak.
Sorotan tersebut muncul setelah tim melakukan pemantauan dan dokumentasi lapangan. Dalam sejumlah dokumentasi yang diperoleh, terlihat aktivitas konstruksi berada sangat dekat dengan badan Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami. Tampak pekerjaan saluran atau drainase, material bangunan, perlengkapan konstruksi, pekerja serta cone pengamanan lalu lintas ditempatkan di sisi jalan.
Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi karena ruas Cikande–Rangkasbitung merupakan jalan nasional. LSM Abdi Gema Perak meminta instansi berwenang memastikan batas ruang jalan, legalitas pembangunan, akses kendaraan, hingga aspek keselamatan pengguna jalan.
PT Aplus Pacific tercatat dalam data Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai perusahaan yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, dengan kegiatan produksi gipsum.
Bukan Sekadar Soal Jarak Bangunan
Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak, Marpausi, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari seberapa dekat bangunan dengan badan jalan.
Menurutnya, hal yang perlu dipastikan adalah batas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) di lokasi pembangunan.
«“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata jarak bangunannya. Kami ingin memastikan apakah dalam proses pembangunan tersebut terdapat bagian ruang jalan yang ikut dimanfaatkan, apakah sudah ada izin dari penyelenggara jalan, dan apakah seluruh pembangunan sesuai dengan dokumen perizinannya,” ujar Marpausi.»
Ia menegaskan, dokumentasi lapangan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, menurutnya, kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran langsung.
Ketentuan mengenai pemanfaatan bagian jalan juga perlu menjadi perhatian. Berdasarkan regulasi mengenai jalan, pemanfaatan bagian jalan di luar peruntukannya harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya dan tidak boleh mengganggu kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan.
Legalitas Penggunaan Sisi Jalan Dipertanyakan
Dari dokumentasi yang diperoleh LSM Abdi Gema Perak, terlihat pekerjaan konstruksi dan saluran berada sangat dekat dengan tepi perkerasan jalan.
Di sekitar lokasi juga tampak material konstruksi, karung material, batu, tanah, peralatan kerja serta aktivitas pekerja yang berbatasan langsung dengan jalan.
Marpausi meminta kondisi tersebut dijawab secara terbuka.
«“Kalau seluruh pekerjaan ternyata berada di atas tanah milik perusahaan dan tidak menggunakan bagian jalan, tentu harus bisa dibuktikan melalui site plan dan batas bidang tanah. Tetapi apabila ternyata ada bagian Rumaja atau Rumija yang digunakan, publik berhak mengetahui apakah izin pemanfaatannya sudah ada,” tegasnya.»
Menurut Marpausi, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan foto atau perkiraan jarak secara kasat mata. Pengukuran di lapangan dan pencocokan dengan dokumen menjadi langkah penting untuk mendapatkan kepastian.
Papan Informasi Proyek Juga Dipertanyakan
Selain persoalan ruang di sekitar jalan, LSM Abdi Gema Perak mempertanyakan aspek transparansi pembangunan.
Dalam dokumentasi lapangan yang dilakukan, LSM menyebut belum melihat papan informasi publik yang menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan pembangunan, termasuk identitas kegiatan, pemilik atau pelaksana serta informasi dasar terkait perizinan.
Namun, Marpausi menegaskan bahwa tidak terlihatnya papan informasi tidak serta-merta membuktikan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.
«“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pembangunan fisiknya, sementara ketika ditanya dasar hukumnya tidak ada informasi yang mudah diakses. Kalau izinnya lengkap, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Ini justru akan menghilangkan kecurigaan,” katanya.»
PBG, KKPR, Andalalin hingga Izin Pemanfaatan Jalan Diminta Diverifikasi
LSM Abdi Gema Perak meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen dan persyaratan pembangunan.
Di antaranya:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- KKPR/PKKPR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang;
- dokumen persetujuan lingkungan;
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), apabila kegiatan memenuhi kriteria wajib;
- persetujuan akses keluar-masuk kendaraan ke jalan nasional;
- izin pemanfaatan bagian jalan apabila terdapat penggunaan Rumaja/Rumija;
- site plan dan gambar teknis;
- serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi pembangunan aktual.
Khusus aspek Andalalin, LSM menilai pemeriksaan penting dilakukan apabila kegiatan pembangunan berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas, terutama kendaraan barang maupun kendaraan berat yang keluar-masuk kawasan perusahaan.
“Jangan Sampai Jalan Nasional Menjadi Halaman Proyek”
Marpausi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi maupun aktivitas perusahaan.
Namun, menurutnya, kegiatan investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
«“Jalan nasional adalah fasilitas publik. Jangan sampai karena kepentingan pembangunan perusahaan, ruang jalan kemudian diperlakukan seolah-olah menjadi halaman proyek. Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau tidak menggunakan ruang jalan, buktikan dengan site plan dan pengukuran,” ujarnya.»
Ia juga meminta penyelenggara jalan melakukan pengukuran langsung di lokasi guna memastikan batas Rumaja dan Rumija terhadap pekerjaan pembangunan PT Aplus Pacific.
«“Yang kami minta sederhana: ukur di lapangan, cocokkan dengan dokumen, kemudian sampaikan hasilnya kepada publik. Dengan begitu tidak ada tuduhan sepihak dan tidak ada pula kesan pembiaran,” katanya.»
DPMPTSP dan Dishub Diminta Klarifikasi
LSM Abdi Gema Perak menyatakan akan meminta klarifikasi kepada DPMPTSP Kabupaten Lebak terkait status perizinan kegiatan pembangunan.
Klarifikasi juga akan diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, terutama menyangkut aspek Andalalin, akses kendaraan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, LSM meminta instansi penyelenggara jalan nasional memastikan apakah terdapat izin atau persetujuan pemanfaatan bagian jalan di sekitar lokasi pembangunan.
Untuk aspek perizinan berusaha, Marpausi juga meminta seluruh dokumen yang relevan dapat diverifikasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Jika Lengkap, Publik Harus Mendapat Kepastian
LSM Abdi Gema Perak berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antara masyarakat, LSM dan perusahaan.
Pihaknya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
«“Kalau semua dokumen lengkap, sesuai tata ruang, PBG ada, Andalalin terpenuhi jika memang diwajibkan, akses jalan memiliki persetujuan dan tidak ada Rumaja/Rumija yang digunakan tanpa izin, maka tentu kami akan menghormati itu. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga jangan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” pungkas Marpausi.»
Hingga berita ini disusun, sorotan LSM Abdi Gema Perak tersebut masih berupa permintaan klarifikasi dan dorongan agar dilakukan verifikasi. Belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan PT Aplus Pacific telah melakukan pelanggaran terkait pembangunan yang didokumentasikan tersebut.












