TANGERANG SELATAN – Pihak keluarga Suhaemi, sopir sekaligus penanggung jawab tronton B 9954 PD, menyebut kedatangan sejumlah orang yang mengaku dari Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan ke kantor PT Powerland Project Solution (PPS) sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan uang Rp5 juta oleh oknum anggota kepolisian.
Menurut Eli Sahroni, beberapa orang yang mengaku berasal dari Unit Laka mendatangi kantor PT PPS di Ruko ICE Business Park Blok C08, BSD City, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengatakan kedatangan tersebut membuat pimpinan perusahaan merasa resah.
“Bukan Ani Aprianti yang memohon, melainkan atasannya yang meminta agar kantor perusahaan jangan didatangi polisi lagi. Pesan itu disampaikan melalui Ani kepada saya selaku pihak keluarga Suhaemi,” kata Eli Sahroni.
Ani Aprianti Disebut Saksi Kunci
Eli menyebut Ani Aprianti merupakan saksi yang menyerahkan uang Rp5 juta pada 28 Agustus 2026 kepada seorang oknum penyidik berinisial Aiptu A. Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam proses pengurusan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke tronton B 6578 GVQ.
Namun, Eli mengklaim barang tersebut pada akhirnya tetap diantar menggunakan tronton milik Suhaemi hingga ke lokasi tujuan.
Ani, kata Eli, tetap mempertahankan keterangannya bahwa penyerahan uang tersebut benar terjadi karena pihak perusahaan merasa dipersulit dalam proses pengurusan.
“Petugas kepolisian tidak harus mempersulit, melainkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eli, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi
Atas peristiwa kedatangan sejumlah polisi ke kantor PT PPS, Eli mengatakan pihak keluarga Suhaemi telah mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Ia berpendapat Ani Aprianti merupakan pihak yang perlu mendapatkan perlindungan karena telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
“Saksi kami, Sdri. Ani Aprianti, lantang karena berkata jujur. Dia adalah korban yang dipersulit, bukan pemberi suap,” kata Eli, yang juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 mengenai perlakuan bagi pelapor (whistleblower).
Pihak keluarga Suhaemi juga meminta agar apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, pemanggilan dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak dengan mendatangi kantor perusahaan.
Dukung Proses Penyidikan Kecelakaan
Di sisi lain, Eli menegaskan bahwa pihak keluarga Suhaemi tetap mendukung proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang sedang ditangani aparat kepolisian.
“Saya sebagai keluarga Suhaemi mendukung pihak petugas melakukan penyidikan kasus motor yang menabrak tronton mogok,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan uang Rp5 juta maupun tudingan intimidasi terhadap saksi. Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.












