LEBAK|PORTALINFORMASINUSANTARA.COM – Dokumen yang memuat daftar partisipasi untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan.
Dalam dokumen tersebut tercantum 22 pihak/kelompok usaha dengan nominal partisipasi yang berbeda-beda. Pada bagian akhir tercantum total target Rp50.650.000.

Dokumen itu antara lain mencantumkan Wisata Baduy, Perkebunan Gunung Tunggal, pengusaha penggergajian kayu, pengusaha huller, pengusaha ternak ayam, pengusaha sembako dan material, tower, Terminal Ciboleger, perbankan, PLN, PDAM, SPPG, Dewan hingga Kantor Pos.
Menanggapi hal tersebut, Sapnudi dari Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) meminta Pemerintah Kecamatan Leuwidamar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme penetapan partisipasi tersebut.
“Kami tidak sedang mempersoalkan semangat gotong royong dalam memperingati HUT RI. Itu tentu positif. Yang kami soroti adalah ketika dalam sebuah dokumen terdapat nominal partisipasi sekaligus target yang nilainya mencapai Rp50,65 juta. Publik tentu berhak mengetahui dasar penetapannya,” ujar Sapnudi.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara partisipasi sukarela dengan suatu pungutan yang bersifat wajib.
Karena itu, Sapnudi meminta agar Pemerintah Kecamatan Leuwidamar menjelaskan apakah nominal yang tercantum dalam dokumen tersebut hanya merupakan target kontribusi sukarela atau terdapat kewajiban bagi pihak-pihak yang namanya tercantum.
Pertanyaan Sederhana, Tetapi Penting
Sapnudi mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, siapa yang menyusun dan menetapkan daftar tersebut?
Kedua, apa dasar penentuan nominal masing-masing pihak?
Ketiga, apakah pembayaran bersifat sukarela atau wajib?
Keempat, siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut?
Kelima, ke mana dana disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
“Kalau ini murni gotong royong dan sifatnya sukarela, sampaikan saja secara terbuka bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak yang tercantum untuk membayar. Kalau ada dasar administrasi atau keputusan panitia, juga sebaiknya dibuka,” katanya.
Jangan Sampai Istilah Partisipasi Menimbulkan Persepsi Berbeda
Sapnudi menilai transparansi sejak awal penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia menegaskan, AMMCB tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan dokumen tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Justru kami meminta klarifikasi. Kalau mekanismenya benar, dasar hukumnya jelas, sifatnya sukarela dan penggunaan dananya dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada persoalan,” tegasnya.
Namun, menurut Sapnudi, keberadaan kolom “Jumlah Partisipasi” dan “Target” patut mendapatkan penjelasan karena menunjukkan adanya nominal yang telah ditentukan kepada masing-masing pihak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menentukan angka Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp2 juta sampai Rp14 juta itu dan berdasarkan apa? Ini pertanyaan yang sangat sederhana dan semestinya mudah dijawab,” ujarnya.
AMMCB Dorong Transparansi, Bukan Mencari Kesalahan
Sapnudi menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan.
Menurutnya, justru kegiatan kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong sekaligus transparansi dalam pengelolaan setiap dana yang dihimpun.
“Kami mendukung kegiatan HUT RI. Tetapi semangat kemerdekaan juga harus dibarengi dengan keterbukaan. Jangan sampai niatnya gotong royong, tetapi karena mekanismenya tidak dijelaskan dengan baik akhirnya menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” pungkas Sapnudi.
AMMCB pun mendorong Pemerintah Kecamatan Leuwidamar memberikan klarifikasi resmi mengenai dokumen tersebut, termasuk dasar penetapan target Rp50.650.000, mekanisme kontribusi, pihak pengelola, serta bentuk pertanggungjawaban dana.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kecamatan Leuwidamar maupun pihak lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut.











