Example floating
Example floating

Pemprov Banten Perkuat Peran Ormas Lewat Program Pembinaan dan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2026

Pemprov Banten melalui Kesbangpol memperkuat pembinaan dan pemberdayaan ormas tahun 2026
Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran ormas sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis pembangunan daerah. (Foto: Kesbangpol Banten/Dok. Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra strategis pembangunan melalui Program Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas Tahun Anggaran 2026. Program ini tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan, tetapi juga menegaskan posisi ormas dalam sistem pemerintahan demokratis yang berlandaskan hukum dan konstitusi.

Berdasarkan pemaparan resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, pembinaan ormas ditempatkan dalam kerangka pemerintahan demokratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kerangka tersebut, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil—termasuk ormas—diposisikan sebagai tiga pilar utama yang saling menopang dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan partisipasi publik.

logo
Baca Juga: Menuju Birokrasi Bersih, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmen WBK–WBBM

Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pembinaan ormas bertujuan memastikan organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai koridor hukum, dikelola secara profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembinaan ini memastikan ormas tertib administrasi, memiliki legalitas yang sah, serta mampu menjalankan program yang berdampak langsung bagi publik. Ormas merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi,” tegas Novriyadi.

Ia menjelaskan, kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi harus diiringi dengan tanggung jawab sosial. Ormas wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mulyadi Jayabaya Raih Anugerah INDOPOSCO

Selain penguatan nilai demokrasi, Kesbangpol Banten juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama tata kelola organisasi kemasyarakatan. Dalam materi pembinaan, pemerintah menyoroti sejumlah payung hukum strategis, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas;
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ormas yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Ormas.

Seluruh regulasi tersebut menjadi landasan untuk memastikan ormas berjalan secara transparan, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

Program pembinaan yang dilaksanakan oleh Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Banten ini selaras dengan agenda nasional penguatan demokrasi dan peningkatan partisipasi publik. Pemerintah menargetkan ormas mampu tampil sebagai kekuatan sosial yang konstruktif, menjaga stabilitas daerah, serta berperan aktif dalam pembangunan yang berkeadilan.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Kudus, BGN Evaluasi SPPG dan Siapkan Sanksi

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, pemerintah menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berserikat dan tanggung jawab sosial. Negara memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembinaan ormas secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan fondasi demokrasi yang kuat serta kepastian regulasi, ormas diharapkan menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mendorong pembangunan daerah dan menjaga kepentingan publik.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *