LEBAK – Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akp. Epi Cepiana., SH berturut-turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Kamis (6/2/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana.,SH mengatakan awal kejadian hari Rabu 05 Februari 2025 sekira jam 05.00 Wib kita tangkap Tersangka inisial SM PUR Bin M. B warga Kampung Mekar Cae, Rt/Rw 002/001, Kelurahan/Desa Cimarga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. ” Di belakang rumah yang beralamat di Kampung Lebak waru, Rt/Rw 003/005, Kelurahan/Desa Cimarga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
” Dengan Barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,20 gram, 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,63 gram dan 0,35 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai.
BACA:Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Lebak
” Untuk kronologis awalnya pada Rabu 05 Februari 2025 sekira jam 05.00 Wib di belakang rumah yang beralamat di kampung Lebak waru, Rt/Rw 003/005, Kelurahan/Desa Cimarga Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SM PUR ini karena diduga telah melakukan dugaan Tindak Pidana mengedarkan Narkotika jenis Shabu -shabu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,20 gram 2 (dua) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 0,63 gram dan 0,35 gram seperangkat alat hisap sabu/bong 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan di Proses Hukum.
Tersangka inisial SM PUR diduga telah menjualbelikan atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu shabu sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara” Pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.
Respon (2)