Example floating
Example floating
Berita  

Satpol PP Lebak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

IMG 20250628 WA0050 455411683

LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan peringatan keras kepada tambang Galian C ilegal di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, yang nekat beroperasi tanpa izin.

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan pada 9 Juni 2025 setelah menerima laporan warga dan melakukan pengecekan lapangan yang menunjukkan tidak adanya izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

logo

“Penutupan ini adalah respons kami terhadap laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan tidak ada izin yang lengkap,” kata Dartim saat dihubungi wartawan pada Sabtu (28/6/2025). Namun, yang mengejutkan, tambang tersebut kembali beroperasi secara diam-diam tanpa menunjukkan dokumen perizinan kepada Satpol PP.

Dartim menegaskan bahwa jika tambang tersebut tidak menunjukkan dokumen resmi, Satpol PP akan kembali melakukan penutupan secara tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kami tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Dartim.

Satpol PP Lebak berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha menghubungi pihak pengelola tambang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *