Example floating
Example floating

Pakar UNAND Warning: Pengabaian Konstitusi Seret Indonesia ke Era Orde Baru

Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristiani, Kamis 25 Desember 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia dan dunia, Kamis (25/12/2025). Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai usulan Prabowo agar kepala daerah dipilih melalui DPRD, bukan Pilkada langsung, berpotensi mengabaikan konstitusi dan membuka jalan kembalinya praktik kekuasaan otoriter. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden/PIN)
spanduk 120x600

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (UNAND), Feri Amsari, menegaskan bahwa Indonesia kini berada di ambang otoritarianisme yang menyerupai pola kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden RI ke-2 Soeharto. Ia menilai, proses penggerusan nilai-nilai reformasi telah berlangsung sistematis dan kini mengarah pada pengabaian konstitusi sebagai benteng terakhir demokrasi.

Feri menyebut, enam agenda reformasi 1998 yang lahir dari gelombang perlawanan mahasiswa terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Orde Baru, saat ini telah rusak seluruhnya. Keenam agenda tersebut meliputi:

logo
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan BMKG Tambah Alat Modifikasi Cuaca untuk Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
  • Mengadili Soeharto dan kroninya
  • Amandemen UUD 1945
  • Penghapusan Dwifungsi ABRI
  • Pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya
  • Penegakan supremasi hukum, dan
  • Penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN

Menurut Feri, yang tersisa dari upaya mempertahankan demokrasi dan supremasi hukum hanyalah penghormatan terhadap konstitusi. Namun, ia menilai saat ini telah muncul indikasi kuat pengabaian UUD 1945. Jika konstitusi dibiarkan rusak, Indonesia, kata Feri, resmi memasuki era otoritarianisme—sebuah sistem yang memusatkan kekuasaan pada elite sempit, menuntut kepatuhan mutlak rakyat, serta membatasi kebebasan sipil, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Feri dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (30/12/2025). Ia menyoroti polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka—putra sulung mantan Presiden RI Joko Widodo—sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, sebagai salah satu indikasi pengabaian konstitusi

Baca Juga: Polda Banten Tekankan Larangan Konvoi dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

“Sebagaimana kami sampaikan dalam film Dirty Vote, ada upaya merusak seluruh konsep reformasi. Enam tuntutan reformasi sudah hancur. Tinggal merusak konstitusi,” tegas Feri.“Jika UUD kita rusak, maka semuanya kembali total ke pola Orde Baru. Ini fase terakhir dari upaya merusak konsep reformasi,” imbuhnya.

Feri menekankan, menjaga konstitusi bukan sekadar prosedur hukum, tetapi syarat mutlak untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang mengebiri demokrasi dan menutup ruang partisipasi publik.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *