Example floating
Example floating
Berita  

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Kejari Serang Tetapkan Dirut PT SBM Tersangka

Kejari Serang Tetapkan Dirut PT SBM Tersangka
Foto: Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Serang, Portalinformasinusantara.comKejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, dalam keterangannya di Serang pada Selasa (16/9/2025) menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

logo

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IS, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025,” ungkap Merryon.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Resmikan Program Sekolah Gratis di SMA-SMK Attaufiqiyyah Serang

Berdasarkan hasil penyidikan, Isbandi diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarganya. Uang yang dialihkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran cicilan mobil perusahaan yang kemudian digadaikan.

“Jumlah dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya dialirkan ke rekening lain maupun melalui setor tunai,” jelas Merryon.

Baca Juga: Aktivis Geruduk DPRD Lebak, Bongkar Dugaan Pelanggaran di Mi Gacoan

Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga ditemukan bermasalah karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas, sehingga dana yang disalahgunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi kepada bagian keuangan perusahaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp2,3 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Strategi Pemerintah 2025: 17 Program Ekonomi Fokus Penyerapan Tenaga Kerja

Kejari Serang pun memberi sinyal keras: kasus ini tidak akan berhenti di satu tersangka. Penyidik masih membongkar lebih dalam dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama lain yang turut bermain dalam pusaran korupsi BUMD Kabupaten Serang ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *