Example floating
Example floating

Arahan Tegas Presiden, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan pengungkapan 10 kasus tambang ilegal di Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus illegal mining yang dilakukan di berbagai wilayah Banten. (Foto: Dok. PIN)

SERANG | Portalinformasinusantara.com Polda Banten mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Banten sepanjang Oktober hingga November 2025. Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12).

Dalam paparannya, Kapolda Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan implementasi arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

logo

Bapak Presiden menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Arahan tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Hengki.

Baca Juga: Polda Banten Sidak 28 Lokasi Tambang di Serang: Seluruh Titik Berizin dan Sesuai Koordinat

Polda Banten bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Banten, melakukan penyelidikan intensif berdasarkan sepuluh laporan masyarakat mengenai dugaan illegal mining di wilayah hukum Polda Banten.

Semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Hengki.

Dari hasil penyelidikan, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdiri dari kegiatan galian C ilegal hingga pengolahan emas tanpa izin (PETI).

Baca Juga: Era Baru DPR: Kebijakan Penghematan, Sanksi Etik, dan Reformasi Hukum Jadi Penanda 2025

Lokasi Tambang Ilegal

Kabupaten Tangerang

  • Mekar Baru
  • Gunung Kaler
  • Sukadiri

Kabupaten Serang

  • Gunung Pinang
  • Jalan Lingkar Mancak

Kabupaten Lebak

  • Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Izin (PETI)

  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Galian C Ilegal
Para pelaku melakukan pengerukan batuan, pasir, dan tanah urug menggunakan excavator tanpa izin resmi, kemudian menjualnya melalui jalur distribusi yang tidak tercatat.

PETI (Pengolahan Emas Tanpa Izin)
Pelaku menggiling batuan mengandung emas menggunakan glundung, lalu merendam hasilnya dalam tong besar berisi sianida (CN) untuk proses pemurnian. Proses ini dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serius.

Baca Juga: Dugaan Fee Proyek Rp 7 Miliar: KPK Kembali Periksa Pejabat Riau

Polda Banten menetapkan 8 tersangka:

  1. YD (58) – Pemilik kegiatan
  2. AN (46) – Pemilik kegiatan
  3. MS (58) – Pemilik kegiatan
  4. KR (59) – Pemilik kegiatan
  5. MS (63) – Pemilik kegiatan
  6. AU (47) – Pemilik kegiatan
  7. SB (46) – Pemilik kegiatan
  8. SS (47) – Turut membantu kegiatan

Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal, antara lain:

  • 8 unit excavator
  • Surat jalan dan dokumen penjualan
  • Uang hasil penjualan Rp3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas, terdiri dari:
    • 11 glundung
    • 3 set gembosan
    • 1 drum sianida
    • 5 tabung gas 3 kg
    • 1 tabung oksigen
    • 5 kowi
    • 5 palu
    • 5 blower
    • 5 lingkar
    • 1 jack hammer
Baca Juga: Luhut Sampaikan Situasi Ekonomi Global–Nasional kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Para tersangka dijerat:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral-batubara yang tidak berasal dari izin resmi.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolda Irjen Pol Hengki menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menindak praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Polda Banten berkomitmen terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum dilakukan profesional, berkelanjutan, dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan,” tutupnya.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *