Example floating
Example floating

Pastikan Aman dan Sehat, Pedagang Hewan Kurban di Lebak Terapkan Pemeriksaan Ketat

Pedagang hewan kurban asal Rangkasbitung, Deden, berada di kandang sapi dengan desain elemen berita mengenai pemeriksaan kesehatan dan karantina hewan kurban di Kabupaten Lebak.
Deden, pedagang hewan kurban asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menunjukkan sapi ternak yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum dipasarkan menjelang Iduladha 2026.
spanduk 120x600

LEBAK – Menjelang perayaan Iduladha 2026, para pedagang hewan kurban di Kabupaten Lebak mulai meningkatkan pengawasan terhadap kondisi ternak yang dijual kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban dalam keadaan sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang penjual hewan kurban di Kelurahan MC Timur, Kabupaten Lebak, Deden, mengaku seluruh sapi dan kambing yang didatangkannya telah melewati proses pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke wilayah Lebak.

logo
BACA: Lebak Bidik Sentra Peternakan Domba 2027, Disnakkeswan Genjot Penguatan SDM dan Populasi Ternak

“Sebelum diangkut ke Lebak, hewan yang saya beli sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan karantina,” ujar Deden saat ditemui wartawan, Senin (18/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan hewan di daerah asal ternak. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan hewan bebas dari penyakit menular dan layak dijadikan hewan kurban.

“Pas sapi yang saya beli itu, dilakukan pemeriksaan juga oleh mantri hewan setempat,” katanya.

Tidak hanya sampai di situ, setibanya di Kabupaten Lebak, hewan ternak tersebut kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Nyampe kesini, hewan kurban yang saya beli langsung dibawa ke tempat pemeriksaan dan langsung diperiksa,” ungkapnya.

Menurut Deden, pemeriksaan kesehatan hewan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ternak yang dijual kepada pembeli. Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

BACA: Jelang Ramadhan, Disnakeswan Lebak Pastikan Hewan Ternak Sehat dan Aman Dikonsumsi

Sesuai ketentuan yang berlaku, hewan kurban wajib berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, serta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari petugas berwenang.

Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif sekaligus merasa tenang saat membeli hewan kurban untuk Iduladha tahun ini. (red)

Penulis: RedaksiEditor: Yudistira
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *