SERANG | Portalinformasinusantara.com —Gubernur Banten Andra Soni melantik sepuluh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan menerapkan sistem manajemen talenta berbasis kinerja, Senin (26/1/2026).
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun Nomor 5, Kota Serang. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam menerapkan sistem merit pada pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan tidak lagi dilakukan semata-mata berdasarkan aspek administratif, melainkan melalui pendekatan manajemen talenta yang terintegrasi dengan data kepegawaian ASN secara menyeluruh.
“Dalam pelantikan ini terdapat promosi dan rotasi jabatan. Seluruhnya dilakukan berdasarkan kinerja dan manajemen talenta,” ujar Andra Soni
Baca Juga: Dana SPP PNPM Rp351 Juta di Cimarga Diduga Raib, LSM AGP Desak Transparansi
Ia menjelaskan, manajemen talenta dilaksanakan dengan memanfaatkan data kepegawaian yang komprehensif, meliputi riwayat jabatan, pengalaman kerja, kompetensi, serta capaian kinerja masing-masing pegawai.
“Penilaian dilakukan berdasarkan data kepegawaian yang lengkap, termasuk pengalaman kerja dan rekam jejak kinerja ASN,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan meritokrasi di lingkungan Pemprov Banten, sehingga setiap penempatan jabatan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan aparatur.
“Intinya, seluruh proses pelantikan, mutasi, rotasi, dan promosi dilakukan berbasis kinerja serta kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Baca Juga: Puluhan Aktivis Banten Audiensi dengan Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Bersih dan Anti Korupsi
Terkait pengisian jabatan eselon III dan IV, Andra Soni menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pemetaan dan akan segera ditindaklanjuti.
“Untuk eselon tiga dan empat saat ini masih dalam proses pemetaan, dan kami targetkan pengisiannya dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya efisiensi, profesionalisme, dan orientasi pada hasil dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Setiap pekerjaan harus dilakukan secara efisien dan menghasilkan capaian yang optimal, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun sumber daya,” katanya.
Ia juga meminta para pejabat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru serta memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi lintas perangkat daerah guna mendukung pencapaian visi dan program prioritas Pemprov Banten.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Pengawasan Rekening Pejabat Pajak hingga Eselon III
Lebih lanjut, Andra Soni menegaskan bahwa fokus utama Pemerintah Provinsi Banten adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik merupakan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
DAFTAR PEJABAT JPT PRATAMA YANG DILANTIK
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Sitti Ma’ani (Nina) — Inspektur Daerah
- EA Deni Hermawan — Kepala BPSDM Daerah
- Rina Dewi Yanti — Asisten Administrasi Umum Setda
- Mahdani — Kepala BPKAD
- Babar Suharso — Kepala Bappeda
- Soerjo Soebiandono — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
- Aan Fauzan Rahman — Kepala Biro Organisasi Setda
- Iwan Hermawan — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Iwan Ardiansyah Sentono — Kepala DP3AKKB
Selain pelantikan JPT Pratama, Pemprov Banten juga melakukan pengukuhan Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.
Editor | Portalinformasinusantara.com

















