Example floating
Example floating

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Rasa Syukur

Sejumlah orang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat digiring petugas di Gedung KPK Jakarta.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Istimewah/PIN)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah mengetahui bahwa dirinya memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Informasi itu disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, setelah menjenguk Ira di Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menurut Soesilo, kabar rehabilitasi tersebut membuat Ira terharu dan tidak menyangka keputusan itu datang langsung dari Presiden.
Sejak diumumkan, beliau sudah tahu. Habis buka puasa, dia lihat itu. Ya senang dan bersyukur, Alhamdulillah,” ujar Soesilo.

logo
Baca Juga: Presiden Prabowo Maklumi Target 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Belum Tercapai Sepenuhnya

Sementara itu, KPK menegaskan masih menunggu surat keputusan (SK) resmi rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. SK tersebut menjadi dasar hukum bagi KPK untuk memproses pembebasan Ira dan dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP.

Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Bangsa Besar Lahir dari Pemuda yang Berani dan Rela Berkorban

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa setelah SK diterima, pimpinan KPK akan menggelar rapat untuk memproses keputusan tersebut.
Ada tahapan internal. Kita tunggu petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025) malam.

Sebelumnya, Presiden Prabowo diketahui memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi di ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan itu diambil setelah DPR RI menerima berbagai masukan dari publik dan meminta komisi terkait melakukan kajian menyeluruh atas proses penyelidikan sejak Juli 2024.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan: Pejabat Lemah Iman dan Serakah Akan Hancur Bersama Hartanya

Setelah menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian, hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025), di Istana Negara.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *