Example floating
Example floating

Pengedar Rokok Ilegal di Kecamatan Kalanganyar Luput Dari Perhatian APH

roko ilegal just mils
Rokok mIlegal
banner 120x600
banner 728x90

LEBAK, (PIN), – Luar biasa pa yang telajh dilakukan AP dan AD warga Desa Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten, Keduanya dengan leluasa menjual serta mendistribusikan diduga Roko Ilegal dengan sekala besar dengan area distribusi yaitu Kecamatan Cimarga dan sekitarnya,

Dari asil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh awak media, AP bertindak sebagai sales roko dengan merek dagang MK dan JUST MIL berbagai rasa.

banner 325x300

BACA: Rokok Ilegal Beredar Di Lebak Selatan, Baralak: Kami Akan Segera Lapor Beacukai

Dia, memperoleh rokok tanpa cukai tersebut atau Ilegal dari seseorang yang bernama ED, adapun AD ini bertindak sebagai Distributor.

Menurut keterangan salahseorang warga yang berasal dari kecamatan Cimarga, dirinya dengan mudah bisa memperoleh Rokok jenis MK tersebut di warung eceran tentunya dengan harga murah yakni seharga 10 ribu / bungkus.

BACA: Disperindag Lebak Gandeng Bea Cukai Lakukan Sidak dan Penindakan Terhadap Penjual Roko Ilegal

“Daripada roko nu lain, rokok MK mah murah, trus gampang deui neanganna, ngadengemah ngaran selesna si Asep urang kalang anyar” (Dari pada rokok yang lain, rokok MK itu lebih murah harganya, hanya 10 ribu, denger deger sih selesnya bernama Asep orang kalanganyar) kata sumber saat diwawancara. Senin (195/25).

Menangapi hal ini, Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara mengaku akan segera melaporkan AP das ED ke pihak yang erwenang dalam hal ini Beacukai bagian penindakan dan laporannya akan ditembuskan ke pihak Kepolisian bagian kriminal Khusus.

“Luar biasa mereka, dengan secara sadar telah menjual barang ilegal, saya yakin mereka tau konsekwensinya jika hal ini masuk ke ranah hukum, dan saya sudah siapkan surat pengaduannya” kata Yudistira.

Dia menjelaskan, tidakan kedua pelaku diduga Distributor dan Penyalur rokok ilegal tersebut sangat berpotensi melawan hukum,

“Jangan main-main dengan barang ilegal, hukumannya lumayan tinggi, kita lihat apakah merek ini kebal hukum ketika dijerat oleh APH” tandasnya. (red)

editor: Yudistira

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *