banner 728x250

Tok ! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Begini Reaksi KIM Plus

Screenshot 20240821 061614
Screnshoot putusan MK
banner 468x60

JAKARTA, = Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan pada Selasa siang, 20 Agustus 2024, Mahkamah menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Untuk Pilgub Jakarta, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.

banner 728x90

Putusan MK tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk dari Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, gabungan partai politik yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.

1. Ridwan Kamil Menyambut Baik Putusan MK

Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil atau RK, mengatakan perubahan ambang batas pencalonan Pilkada itu harus dihormati jika memang telah menjadi putusan MK. “Karena MK adalah institusi negara yang mereviu urusan perundang-undangan, termasuk Pilkada,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Jakarta Convention Center pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ridwan mengatakan bertambahnya jumlah calon yang bertanding di Pilkada akan menyajikan adu gagasan yang lebih berkualitas untuk masyarakat. “Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga,” ucap mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Politikus Golkar itu menyambut baik putusan MK, karena akan ada semakin banyak gagasan dan solusi untuk berbagai permasalahan di daerah. Ridwan mengaku tak masalah akan ada banyak atau sedikit kandidat di Pilkada mendatang. “Selama itu sesuai aturan, tentunya itu harus dilakoni,” ujarnya.

Dia lalu menceritakan pengalamannya saat maju sebagai Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat dulu. Ridwan Kamil mengatakan ada 8 pasangan calon saat dirinya maju Pilwalkot Bandung. Sementara itu, dia juga menghadapi 3 pasangan calon saat maju Pilgub Jawa Barat. “Enggak ada masalah,” kata Ridwan Kamil.

Maka dari itu, dia menyatakan bakal melihat dinamika yang terjadi menjelang penentuan pasangan calon Pilkada Jakarta 2024. “Yang penting guyub begitu ya, solutif, jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif. Anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi,” ujarnya.

Ridwan Kamil lalu menyatakan kalah menang dalam Pilkada merupakan takdir tuhan.

“Jadi atau tidaknya itu garis tangan, takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya.”

2. PKS Tetap Tak Usung Anies di Pilgub Jakarta

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, memastikan partainya tidak mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta. Dia menyampaikan hal itu menanggapi putusan MK yang menurunkan ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

“Sudah selesai nih urusan. Gak ada mundur ke belakang,” kata Aboe usai acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Mengenai kesiapan PKS jika nanti melawan Anies di Pilgub Jakarta, Aboe menyatakan pihaknya bukan melawan, tetapi mengajak berlomba dalam kebaikan.

“Tidak mungkin melawan. Anies sahabat kita. Kita sudah ngambil keputusan. Mari fastabiqul khairat yang baik. Moga-moga siapa yang menang ini kita percayakan. ” ujar Aboe.

Aboe mengatakan keputusan MK final. Aturan itu akan ditindaklanjuti melalui peraturan KPU. “Besok dan pasti ini akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan, dalam waktu tinggal beberapa hari,” kata Aboe.

3. PPP Sebut Putusan MK akan Ubah Konstelasi Pilkada 2024

Adapun politikus Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah mengejutkan semua pihak. Menurut dia, putusan MK itu dapat mengubah konstelasi dalam Pilkada 2024.

“Ya, tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak. Orang yang awalnya tidak bisa mencalon lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalon gitu kan,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 20 Agustus 2024.

Mengenai apakah putusan MK menguntungkan partainya, Awiek enggan menjawab lugas. Dia menyebutkan keputusan MK tersebut menguntungkan bangsa Indonesia karena putusan itu akan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PPP ini menilai putusan MK harus dijalani terlepas ada berbagai pihak yang tidak suka atau tidak setuju dengan putusan tersebut.

Ketika ditanya apakah PPP akan mengubah dukungan di Pilgub Jakarta, Awiek belum bisa memastikan. Dia mengatakan partainya akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK.

“Kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat” ujarnya. (Red/Tempo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130