Example floating
Example floating

Mobil Dinas Terlihat di Kafe Saat Hari Libur, Baralak Desak Pemkab Lebak Klarifikasi

Seorang pria mengenakan kacamata hitam dan kemeja hitam duduk di area publik, tampak suasana santai di lingkungan terbuka.
Suasana aktivitas di ruang publik yang menjadi perhatian dalam sorotan dugaan penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Lebak di luar kepentingan kedinasan. (Foto: Dok. Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com – Dugaan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di luar jam kerja, tepatnya pada hari libur, kembali menuai sorotan publik. Kritik kali ini datang dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tata kelola aset negara dan etika birokrasi.

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk penyimpangan, meskipun kerap dipersepsikan sebagai pelanggaran ringan.

logo

“Mobil dinas bukan fasilitas pribadi. Itu adalah aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga setiap penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tegas Hasan Basri kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Mobil Dinas Pemkab Lebak Terparkir di Kafe Saat Hari Libur, Publik Pertanyakan Penggunaan

Hasan menilai, pembiaran terhadap penggunaan mobil dinas tanpa penugasan resmi, khususnya di hari libur, berpotensi menciptakan budaya permisif di lingkungan birokrasi. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan fasilitas negara dalam skala yang lebih besar.

Dari sisi regulasi, Hasan mengingatkan bahwa pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh aset negara dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 secara eksplisit melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan yang sah.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi Ilegal, Bidan Praktik di Pandeglang Disorot, Korban Disebut Siswi SMA Asal Lebak

“Jika tidak ada surat tugas dan tidak ada urgensi kedinasan, maka penggunaan mobil dinas di hari libur patut diduga melanggar aturan. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, melainkan soal kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Hasan.

Dari aspek kepegawaian, Hasan juga menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat apabila dilakukan secara sengaja dan berulang.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Baralak Nusantara bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bentuk koreksi dan pengingat agar prinsip good governance benar-benar dijalankan.

Baca Juga: Grand Opening Kedai Mentari Rangkasbitung, Hadirkan Kopi Berkualitas dan Ruang Nongkrong Nyaman

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka dan evaluasi internal. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Namun jika tidak, sampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Baralak Nusantara menilai, ketegasan dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil dinas milik Pemkab Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari Sabtu merupakan hari libur bagi ASN.

Baca Juga: Longsor Terjang Lebak, Jalan Nasional Bayah–Cilograng Sempat Lumpuh

Hingga berita ini kembali diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.

Baralaknusantara.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga kepentingan publik. (Red).

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *